Salah satu patok terpasang di pinggir jalan yang akan dijadikan jalur tol Gilimanuk-Mengwi. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sosialisasi pembebasan lahan warga untuk Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dimulai di Kecamatan Melaya, Senin (7/6). Lokasi dan waktu sosialisasi dipecah di sejumlah tempat dikarenakan banyaknya orang yang diundang dalam sehari itu.

Dalam pertemuan, sejumlah instansi baik Pemprov Bali, Kanwil ATR/BPN Bali, Kejaksaan, Polda Bali hingga aparat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dilibatkan. Sejumlah warga sempat menanyakan detail terkait ganti untung lahan mereka.

Seperti yang disampaikan warga saat pertemuan di Wantilan Desa Candikusuma, sejumlah pertanyaan menyinggung terkait perlunya IMB (izin mendirikan bangunan) dan sisa tanah warga yang tidak digunakan. Nyoman Sindra, salah seorang warga, mengaku mendukung pembangunan ruas jalan tol, tetapi ia menanyakan pembebasan lahan dan implementasi sisa tanah yang tidak terdampak.

Baca juga:  Ditata, Patung Dewa Ruci Dilengkapi Air Mancur Berteknologi Terbaru

Sementara itu, Ketut Mastrem menanyakan masalah bangunan yang terkena jalur dan terdampak, apakah harus memiliki IMB. Terutama, tempat-tempat ibadah seperti Pura.

Terkait hal tersebut, dari tim persiapan pembebasan lahan mengungkapkan untuk sisa tanah yang kurang dari 1 are akan bisa dimohon untuk ganti rugi. Tim pemrakarsa akan menjelaskan soal itu pada pertemuan berikutnya.

Sedangkan untuk IMB, tidak mutlak harus dipenuhi.  Minimal harus ada surat keterangan dari pemilik serta pejabat setempat. Hal itu nantinya akan dinilai oleh tim.

Tim menegaskan bangunan akan dinilai dengan harga yang wajar dan tidak merugikan.

Sementara itu, disebutkan juga teknis penggantian merunut pada atas nama tanah dalam sertifikat hak milik. Bagi warga yang sudah terlanjur menjual, nantinya ganti rugi akan muncul sesuai dengan nama di sertifikat tanah.

Baca juga:  Bupati Suwirta Terpilih Ikut Program "Economic Leadership for Regional Government Leader"

Karena itu bagi yang namanya saat ini tidak sesuai dengan nama yang tercantum di akta, agar segera diurus (balik nama). BPN juga meminta kepada Perbekel untuk membantu warganya yang belum memiliki sertifikat tanah (sporadik).

Sosialisasi ini merupakan pendataan awal tanah warga yang dimintakan dan tidak ada perbedaan harga tanah yang disertifikat dengan yang tidak/belum disertifikat.

Secara umum, wilayah Kecamatan Melaya yang mencakup lahan hutan dan lahan milik warga mulai Gilimanuk hingga Tukadaya, akan digunakan seluas 203,35 hektare dan 783 bidang tanah. Dari dua lokasi sosialisasi yang dilakukan, yakni di Wantilan Desa Melaya (untuk warga Gilimanuk, Melaya dan Blimbingsari) dan di Wantilan Candikusuma (Candikusuma, Tuwed dan Warnasari), ini merupakan tahap awal dan akan terus dilakukan sesuai dengan aturan PP 19 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan pembangunan untuk kepentingan umum. Sebelum nantinya melangkah pada tahap konsultasi publik.

Baca juga:  Gubernur Koster Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Amed

Sementara itu, terungkap pula bahwa gerbang pertama tol ini akan ada di Gilimanuk dan berakhir di Sembung, Mengwi dengan total panjang 96,21 km. Terdiri dari 6 gate, rest area, yang salah satunya di Desa Tukadaya, dan ditargetkan pada 2023 sudah beroperasi.

Khusus untuk jalan tol di ruas Jembrana, panjangnya 66,2 km. Jalan tol yang bersinggungan dengan jalan umum lainnya, akan dibangun jalan underpass sebagai upaya tetap mengakomodir kegiatan masyarakat di sekitar jalan tol. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *