BANGLI, BALIPOST.com – Pada tahun ini, Bangli kembali mendapat jatah untuk memberangkatkan transmigran ke Sulawesi. Namun Pemkab Bangli memutuskan tak mengambil jatah itu.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli Luh Ketut Wardani mengungkapkan, pada program transmigrasi tahun ini pemerintah pusat memberikan jatah 10 KK untuk Provinsi Bali. Oleh Pemprov, jatah itu diberikan untuk Kabupaten Bangli dan Buleleng.
Lokasi transmigrasi yang diberikan untuk warga Bangli yakni di wilayah Muna, Sulawesi. Kata Wardani, Pemkab Bangli awalnya diberikan waktu untuk persiapan hingga akhir Juni. Namun belakangan muncul pemberitahuan baru, agar persiapan dilakukan maksimal dua minggu di April.
Singkatnya waktu yang diberikan membuat pihaknya tak mampu berbuat banyak. “Persiapan yang kami harus lakukan meliputi verifikasi ke warga yang masuk daftar tunggu. Kami punya daftar tunggu sekitar 13 orang. Itu kami harus verifikasi apakah mereka tetap ingin ikut transmigrasi, apakah mereka masih ada, ataukah di antara mereka sudah mapan. Itu perlu waktu,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga harus melakukan sosialisasi terhadap para calon transmigran mengenai kondisi di lokasi tujuan, fasilitas apa yang akan didapatkan. Termasuk, memberikan pembekalan terhadap mereka.
Di samping waktu mepet, pada tahun ini Pemkab Bangli juga tidak menyediakan anggaran untuk ikut program transmigrsi. Kata Wardani, anggaran dibutuhkan untuk membiayai proses rekrutmen, sosialisasi, keberangkatan, dan lainnya. “Jadi karena terdesak waktu dan dana tidak tersedia, kami putuskan kembalikan kuota transmigrasi tahun ini,” ujarnya.
Ungkap mantan Kabag Perekonomian itu, dari informasi yang didapat beberapa warga yang masuk daftar tunggu juga enggan ikut transmigrasi ke Muna, Sulawesi. Lokasi itu tidak diminati karena jauh.
Harus menyeberang hingga dua kali untuk bisa sampai di sana. Sebagaimana yang diketahui program transmigrasi dari pemerintah pusat ini sudah berjalan sejak lama. Salah satu tujuannya untuk memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan KK kurang mampu. (Dayu Swasrina/balipost)