SINGARAJA, BALIPOST.com – Delapan oknum ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mulai diadili pada Selasa (8/6). Delapan terdakwa disidang dalam berkas terpisah menjadi enam berkas dan enam majelis hakim dengan anggota yang berbeda.
Yang paling banyak memegang berkas adalah Hakim Heriyanti dengan hakim anggota Kony Hartanto dan Nelson. Sidang dilakukan secara virtual namun terbuka untuk umum.
Enam berkas tersebut yakni terdakwa Made Sudama Diana dan Ni Nyoman Ayu Wiratini. Berkas lainnya, I Nyoman Sempiden, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra dan berkas dengan terdakwa I Nyoman Gede Gunawan dan I Gusti Ayu Maheri Agung.
“Mereka dibacakan dakwaan dalam enam berkas terpisah dari delapan terdakwa,” ujar JPU Agung Jayalantara didampingi Wayan Genip.
Dalam pembacaan surat dakwaan delapan terdakwa, satu terdakwa keberatan dengan dakwaan. Terdakwa I Nyoman Gede Gunawan akan mengajukan eksepsi. “Sidang eksepsi untuk terdakwa Gunawan dilakukan pekan depan. Hanya satu yang eksepsi, tujuh yang lainnya menerima,” jelas JPU.
Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejari Buleleng, para terdakwa itu dijerat tiga pasal. Yakni, pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Sedangkan dalam sidang online terungkap bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp 738.008.778. (Miasa/balipost)