Ketua dewan saat memimpin rapat paripurna. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Lembaga DPRD Klungkung kembali menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Selasa (8/6). Rapat ini mengagendakan penyampaian Rekomendasi DPRD Klungkung terhadap LHP BPK RI TA 2020. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru saat membacakan isi rekomendasi tersebut, menyampaikan agar Bupati Klungkung Nyoman Suwirta segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK.

Baru menyampaikan DPRD Klungkung memberikan apresiasi kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta beserta seluruh jajarannya. Karena telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Namun tetap diperlukan adanya tindaklanjut hasil Pemeriksaan ВРК, sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Wisman Sudah Tes PCR, Anggota DPR RI Minta Tak Perlu Karantina

“Saudara bupati agar memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK,” kata politisi Partai Gerindra asal Desa Sakti Nusa Penida ini.

Temuan tersebut, antara lain terkait pemindahbukuan Pendapatan Kios dan Los Pasar Galiran, agar kedepan dilaksanakan tepat waktu dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), diharapkan untuk lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaannya. Baik kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD dan juga kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang.

“Terhadap adanya beberapa temuan pemeriksaan BPK ini, perlu atensi bupati bersama jajarannya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI. Sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi ke depannya. Terutama terkait koperasi dan LPD yang belum mengembalikan dana ke kas daerah,” tegas Baru.

Baca juga:  Gedung GO Melati 57 Denpasar Diresmikan

Ia juga kembali menegaskan, agar Bupati Suwirta juga segera memberikan jawaban atas temuan BPK itu paling lambat 60 hari sejak LHP BPK ini diserahterimakan. Sebagaimana opini BPK, laporan keuangan yang telah diperiksa telah menyajikan laporan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta ekuitas, sudah sesuai dengan standar Akutansi Pemerintah. Ini agar mampu dipertahankan pada tahun berikutnya.

Menanggapi rekomendasi ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, mengatakan rekomendasi ini sejatinya sudah jauh berkurang dari tahun sebelumnya. Pihaknya siap menindaklanjuti seluruh temuan BPK. Terutama masalah kios pasar, agar tidak ada hak milik di atas hak milik. “Kami akan konsultasi dulu dengan kejaksaan, kemudian baru menggelar rapat dengan para pemilik kios. Dengan demikian kami berharap persoalan ini segera selesai,” kata Bupati Suwirta.

Baca juga:  Soal HPL Gilimanuk, DPRD Tunggu Action Bupati

Demikian pula terkait persoalan 4 koperasi dan 3 LPD yang belum melakukan pengembalian dana investasi yang sudah jatuh tempo ke kas daerah sebesar Rp 580 juta, kalau bisa direstrukturisasi, ia akan melakukan itu. Kalau tidak pihaknya akan memberikan waktu lebih lagi untuk proses pengembalian. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *