KUNJUNGAN-Suasana kunjungan Komisi IV DPRD Denpasar ke Dinas Tenaga Kerja. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah tenaga kerja yang di-PHK tahun 2020 yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja mencapai 1.728 orang dan pekerja yang dirumahkan mencapai 12.969 orang. Namun, pihaknya memastikan masih ada pekerja yang di-PHK tidak melapor ke Dinas.

Untuk itu, dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Denpasar mengakomodir dampak COVID-19 dengan memverifikasi suket PHK untuk PPDB jalur dampak Covid-19. Jalur dampak Covid-19 merupakan bagian dari jalur zonasi.

Salah satu syarat dalam jalur ini, yakni orang tua siswa memiliki surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan dan dilegalisir Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar. Sedangkan bagi pekerja koperasi dan UMKM, harus memiliki surat keterangan yang dilegalisir Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar.

Baca juga:  Hari Ini, Komisi 8 DPR RI Kunjungi Pengungsi Gunung Agung

Plt. Kadis Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi Denpasar, Made Widiyasa, Selasa (8/6) mengungkapkan saat ini sudah ada satu orang yang mengajukan permohonan untuk legalisir. Pihaknya akan melakukan legalisir terhadap mereka yang sudah masuk data base PHK di Dinas Tenaga Kerja.

Sedangkan bila yang bersangkutan belum terdata di Dinas Tenaga Kerja, maka tim akan melakukan verifikasi ke perusahaan untuk bisa melakukan legalisir. “Kami akan verifikasi dulu yang belum terdaftar. Kalau sudah terdaftar, kami tidak perlu lagi melakukan verifikasi,” jelasnya.

Baca juga:  Agar Tak Disorot Media Asing, Pantai Harus Bersih dari Sampah

Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, I Wayan Duaja mengatakan, perlu adanya antisipasi pembeludakan pengurusan surat ini. Karena sesuai pengalaman, kebanyakan orang tua melakukan pengurusan surat pada detik-detik akhir penutupan.

Apalagi waktunya sudah sangat mepet terhitung hingga tanggal 18 Juni 2021. Hal ini rentan akan menyebabkan terjadinya masalah atau kekisruhan. “Mohon hal itu menjadi atensi dari Disnaker, agar tidak membludak. Jangan sampai hal ini nantinya menjadi masalah dan ribut-ribut,” kata Duaja saat melakukan kunjungan ke Kantor Disnaker Kota Denpasar.

Baca juga:  Sambut HUT ke-24, Bank Lestari Bali (BPR) Bagikan 3 Ton Beras untuk 37 Panti Asuhan

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi IV lainnya, Wayan Sugiarta. Pihaknya meminta agar melakukan legalisir dengan cermat agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *