Amankan----Petugas Satpol PP Karangasem mengamankan sopir dan truk di aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di Bugbug, Selasa (8/6). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem kembali melakukan sidak terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu illegal di wilayah Pantai Bugbung, Desa Bugbug, Karangasem, Selasa (8/6). Dari hasil sidak yang dilakukan, petugas berasil mengamankan satu mobil truk yang merupakan milik dari seorang pembeli pasir di lokasi tersebut untuk lebih lanjut digiring ke Kantor Satpol PP Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi kemarin, puluhan petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 08.00 wita. Petugas mendatangi dua titik penambangan ilegal. Untuk lokasi di barat, petugas tidak menemukan penambang hanya menemukan puluhan tumpukan karung berisi pasir dan batu. Dan petugas langsung merobek karung untuk mengeluarkan pasir dan batu dikembalikan ke pesisir.

Sementara untuk lokasi di sebelah timur tempatnya di selatan Lapangan Bugbug, petugas berasil menemukan satu truk yang sudah berisi pasir siap angkut. Petugas juga menemukan sejumlah pekerja yang mengaku sebagai pengangkut pasir dan batu. Selain itu juga, petugas mengamankan sejumlah sekop yang dipakai untuk menaikkan pasir. Selanjutnya, petugas membawa truk dan sopir ke Kantor Satpol PP Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga:  Terlibat Pembunuhan, Dua Warga India Dituntut 15 Tahun

Kabid Trantib Satpol PP Karangasem, I Made Begananda, mengungkapkan, pihaknya selama ini intens melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu di wilayah Desa Bugbug. Hanya saja, selama ini petugas sama sekali tidak pernah mendapati warga yang melakukan aktivitas penambangan termasuk yang membeli. “Ini baru pertama kali petugas berasil mengamakan seorang pembeli di lapangan. Selama ini, masih nihil karena warga kucing-kucingan dengan petugas,” ucapnya.

Baca juga:  Konservasi Burung Hantu Tyto Alba, Kesulitan Dapatkan Pakan

Begananda, menambakan, kalau pihaknya langsung mengamakan truk dan sipir yang kedapatan membeli pasir di lokasi. Selanjutnya, sopir maupun truk yang megangkut pasir langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Karangasem. “Kita langsung giring truk beserta sopir yang megaku sebagai pembeli. Kita juga mengamankan barang bukti beberapa skop yang dipakai untuk menaikkan pasir,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kalau pihaknya dibuat kesulitan untuk mengetahui siapa yang memiliki pasir maupun batu yang ada di lokasi. Termasuk, siapa pemilik pasir yang dibeli oleh sopir truk tersebut. Pasalnya, sipir truk tidak menjelaskan siapa nama yang dibeliin pasir tersebut. Termasuk juga, sejumlah warga yang ditemukan yang mengakui sebagai buruh angkut juga tidak tahu yang memiliki pasir dan batu itu.”Kata sopir, dia tidak tahu siapa pemilik pasir yang dibelinya. Warga juga tak mau mengakui siapa yang memilikinya. Mereka berdalih karena mengaku hanya sebagai buruh saja,” tandasnya.

Baca juga:  Mulai Terapkan Pergub, Ini Jumlah Orang Tanpa Masker di Pasar Galiran Didenda Rp 100 Ribu

Salah serang warga di lokasi mengatakan, kalau aktivitas penambangan pasir dan batu dilakukan setiap hari. Pasir dan batu diangkut menuju ke lahan warga di utara pesisir pantai. “Pasir dan batu diangkut dengan jalan kaki. Saya tidak tahu siapa pemilik pasir dsn batu. Karena saya hanya sebagai buruh angkut saja. Sopir mungkin tahu siapa pemiliknya,” kilahnya.

Sopir truk I Wayan Suartana, menjelaskan, kalau dirinya jarang-jarang mengambil pasir disini. Dia juga tidak tahu siapa pemilik pasar ini. “Saya hanya beli saja. Tidak tahu siapa pemiliknya. Saya beli pasir satu truk seharga Rp 400 ribu. Pasir saya cari sendiri dan jual sendiri,” ucapnya. (Eka prananda/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *