DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam sejarah, pertama kalinya Gubernur Bali di era kepemimpinan Wayan Koster memberikan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Tanah kepada Dewan Pwewakilan Daerah (DPD) RI. Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari DPD RI, dan diharapkan keputusan yang baik dilakukan oleh Gubernur Koster ini menjadi contoh atau referensi bagi provinsi – provinsi lain di Indonesia.
Dihadapan Wakil Ketua I DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purn). Dr. Nono Sampono dan Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung, serta H. Bambang Santoso, Gubernur Koster menyampaikan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Tanah ini diberikan untuk Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Bali. Dimana sebelumnya tanah dan gedung tersebut tercatat sebagai Barang Inventaris Provinsi Bali, dengan luas tanah 1.045 m2 (10,45 are) dan bangunan seluas 400 m2. “Lokasinya sangat strategis, kalau dinilaikan, nilainya sekitar Rp 3 milyar lebih,” ujar Gubernur Koster saat menyerahkan Hibah tersebut kepada DPD RI di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (8/6).
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengatakan bahwa proses hibah ini sebagai tindak lanjut Surat Permohonan DPD RI Nomor HM.02.00/12/DPD-RI/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 Hal Hibah Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Bali yang akan digunakan sebagai Kantor DPD RI Provinsi Bali. Proses hibah ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dimana Barang Milik Daerah yang tidak dipergunakan lagi untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota ataupun kepada Pemerintah Pusat. “Jadi pelaksanaan hibah ini telah mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Bali, untuk mendukung tugas-tugas DPD RI Perwakilan Provinsi Bali,” tegas Gubernur Koster.
Dengan diberikan hibah tanah dan bangunan untuk Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini berharap besar kepada DPD RI agar dapat mempergunakan dengan seoptimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPD RI Perwakilan Provinsi Bali sebagai Perwakilan Masyarakat Bali dalam menyampaikan gagasan dan aspirasi daerah kepada Pemerintah Pusat. Sehingga dapat memberikan dan meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan bagi masyarakat Bali khususnya.
Sebagai penutup, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan kegembiraannya, karena DPD RI juga ikut memfasilitasi upaya dari Provinsi Bali dalam rangka perancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali. “Tempo hari, Badan Legislasi DPR RI sudah berkunjung ke Bali. Untuk itu, sekarang kami sangat berharap dukungan secara konsisten dari DPD RI, supaya DPR -RI dalam hal ini lembaga lesgilasi dan Komisi II lebih cepat menyelesaikannya. Karena setiap kami membuat Perda dan Pergub, rujukannya masih memperhatikan Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal kita sekarang sudah NKRI, jadi ngak cocok sama sekali (UU Nomor 64/1958, red) dan kami berharap makin cepat ini selesai (Undang Undang tentang Provinsi Bali, red) makin bagus. Sehingga produk hukum kami menjadi benar secara konstitusional,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purn). Dr. Nono Sampono menyampaikan apresiasi sebesar – besarnya atas hibah tersebut, yang menurutnya merupakan sejarah pertama kali hibah dari Pemerintah Daerah kepada DPD RI dalam bentuk aset tanah dan bangunan diberikan.
“Siapa tau ini menjadi contoh atau referensi bagi provinsi – provinsi lain untuk memberikan bantuan serupa kepada lembaga negara,” ujarnya sembari merinci keberadaan Kantor DPD RI di Bali menjadi kantor keempat di daerah yang sudah terbangun, selain Yogyakarta di Jawa Tengah, Palembang di Sumatera Selatan, dan Kupang di NTT.
Pihaknya pun sangat bersyukur atas prakarsa Gubernur Koster sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan DPD di daerah. Dikatakan, Gubernur Kostwr sangat memahami kebutuhan DPD RI dalam bekerja yang memerlukan sarana yang representatif. Mengingat DPD RI memiliki peran sebagai lembaga yang strategis dalam upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah, serta ikut berperan membantu penyelenggaraan pembangunan di daerah sebagai sebuah lembaga yang keberadaannya diatur dalam konstitusi dan juga sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019. (Winata/Balipost)