Tiga wanita diadili karena mengambil uang tanpa izin pemiliknya. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga wanita, Selasa (8/6) diadili secara virtual. Oleh JPU Imam Ramdhoni, mereka diadili kasus pencurian.

Sebagai korban adalah pelanggannya bernama Yohanes Yanto Rante. Aksi pencurian dilakukan saat korban tertidur pulas karena mabuk setelah minum miras.

Duduk sebagai terdakwa satu dalam perkara ini adalah Olivia Y.E Tuwaidan (29) asal Sulawesi Selatan. Terdakwa dua Amelia Mamias (19) juga asal Sulawesi Selatan, dan terdakwa ketiga adalah Seila Silvia Karaseran (27) asal Manado.

JPU melalui Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamax Wira Wibowo, Rabu (9/6) mengatakan, ketiga wanita itu melakukan aksinya pada 6 Maret 2021, sekitar pukul 21.00 di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta. Mereka menggasak uang tunai Rp 6.900.000.

Baca juga:  Sempat Mabuk di Emperan Toko, Gerombolan Anak Punk Dipulangkan

Kata jaksa, kasus ini berawal saat Yohanes Yanto Rante menghubungi terdakwa Olivia dan Amelia dan neminta kedua wanita itu menemani minum miras di dalam kamar hotel, dengan imbalan sejumlah uang sebagai bayarannya.

Setibanya di hotel, kedua perempuan berkulit bersih itu menemani Yohanes minum. Selain itu, korban mengajak Olivia dan Amelia untuk berhubungan badan. Namun terdakwa tidak mau meladeni.

Sehingga korban minta kedua wanita itu mencarikan wanita yang bisa diajak berhubungan badan. Kemudian Oliva dan Amelia izin keluar kamar hotel untuk menjemput wanita sesuai permintaan korban.

Baca juga:  Aksi Bersih Sampah Plastik di Pura Lempuyang    

Malam itu, Olivia dan Amelia kemudian kembali menemui Yohanes dengan mengajak Seila Silvia. Namun setibanya di kamar hotel, Yohanes dilihat tertidur pulas. Terdakwa mencoba membangunkan korban, namun tidak bisa karena diduga mabuk berat kebanyakan minum miras.

Karena korban belum membayar Olivia dan Amelia sebagaimana janjinya, maka Olivia dkk., mengambil uang Rp 6.900.000 milik korban. Lalu dibagi. Olivia dapat Rp 3,3 juta, Amelia Rp 2,4 juta dan Silvia Rp 1,2 juta. Uang itu oleh para terdakwa digunakan untuk keperluan pribadinya.

Baca juga:  Selamatkan Alam Bali dari Bahaya Merkuri, Gubernur Koster Gemakan Nilai Sad Kerthi di Hadapan 135 Negara

Besoknya setelah korban sadar, korban mendapati uangnya raib dan wanita itu tidak ada. Sehingga dia melapor ke polisi. Ketiganya ditangkap polisi karena mengambil uang tanpa seizin pemilik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *