Komisi III DPRD Jembrana sidak ke TPA Peh dan lokasi lahan relokasi sampah di eks galian C. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Komisi III DPRD Jembrana, Selasa (8/6) sidak ke TPA Peh, Kaliakah serta eks galian C milik warga untuk relokasi sampah. Relokasi sampah dengan sistem sanitary landfill di lahan warga ini merupakan salah satu solusi mengurangi tumpukan sampah di TPA Peh dan memperpanjang umur penggunaan TPA.

Komisi III DPRD Jembrana ingin memastikan relokasi sampah benar-benar aman bagi warga sekitar. Dewan meminta agar Dinas LH untuk aktif melakukan sosialisasi ke warga, bahwa relokasi ini aman. Ketua Komisi III DPRD Jembrana, Dewa Putu Mertayasa, mengatakan sidak dilakukan menindaklanjuti hasil rapat kerja terkait relokasi sampah lama yang menumpuk di TPA ke lahan eks galian C milik warga. “Pada prinsipnya komisi III mendorong program ini melihat kondisi TPA saat ini yang terus menggunung. Dari sosialisasi kurang lebih dihadiri 39 warga sekitar, masih ada enam orang yang belum setuju. Tadi kami bertemu dengan empat orang warga yang menolak dan memastikan  akan terus kami kontrol dan aman bagi warga,”  kata Dewa Putu Mertayasa.

Baca juga:  Jumlah Penduduk di 2021 Alami Kenaikan, Ini Provinsi Berpenduduk Terbanyak

Untuk relokasi di uji coba ini kurang lebih menggunakan lahan 10 are. Dan di lahan sekitar eks Galian C tersebut masih ada luas 10 hektar dengan anggaran di awal Rp 200 juta.

Kepala Dinas LH Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan terkait pemindahan sampah lama ini memang awalnya ada penolakan beberapa warga sekitar. Setelah dilakukan penjajakan, baik formal dan informal, warga ragu karena ketidaktahuan teknologi yang digunakan. ”Ini bukan TPA baru dan bukan sampah baru. Ini sampah dekomposisi yang sudah jadi kompos dan busuk menumpuk di TPA. Relokasi ini kami lakukan agar (umur) TPA lebih panjang, tumpukan lebih berkurang. Kalau ini dimungkinkan nanti, dengan cara yang kita gunakan sanitary landfill, akan mengurangi 80 persen sampah di TPA,” terang Sudiarta.

Baca juga:  Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Jembrana Ditetapkan menjadi Perda

Dari sosialisasi yang dilakukan Dinas LH menjamin relokasi ini aman bagi lingkungan sekitar dan tidak akan menimbulkan pencemaran. Dinas juga akan rutin melakukan tes kadar air di sumur warga sekitar. Dinas LH harus bisa membuktikan bahwa ini benar aman bagi generasi mendatang.

Salah seorang warga, I Ketut Suardika, mengaku mendukung relokasi yang dilakukan. Dan masih banyak warga yang memohon agar tanahnya bisa diurug sampah dan tanah subur. Namun warga masih menunggu uji coba pertama 10 are ini. “kalau memang sesuai kami menerima. Dan nantinya tetap harus ada ijin banjar,” terangnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Atas LKPJ 2019 Digelar Lewat Video Conference
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *