MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian pratima melibatkan remaja, PKBS (17) masih dikembangkan anggota Polsek Abiansemal. Hasil pemeriksaan pelaku, ia milih beraksi pada pukul 03.00 WITA.
Sedangkan masih penyelidikan polisi, pelaku belum ada mengarah ke penyelahgunaan narkoba. “Pelaku masih sekolah di salah satu SMK di Sukawati, Gianyar. Sampai saat ini tidak ada indikasi mengarah ke sana (narkoba, red),” kata Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, Rabu (9/6).
Terkait waktu aksinya, Kompol Ruli mengungkapkan, untuk TKP di Pura Dalem Mayun, Sigaran, pelaku beraksi 9 Desember 2020 pukul 03.00 WITA. Di Pura Dalem Mas Meketel, Sigaran 16 Desember 2020 pukul 03.00 WITA. Sedangkan di 3 Pura Merajan Gede, Sigaran, akhir Desember 2020 pukul 03.00 WITA. Di merajan di Sigaran, awal Januari 2021 pukul 03.00 WITA. Selanjutnya di Pura Dalem Sigaran pada 8 dan 9 Mei 2021 pukul 03.00 WITA.
“Dipilihnya jam tersebut (03.00 Wita) mungkin karena sepi. Apalagi namanya di pura kan memang sepi jam-jam tersebut,” ujarnya.
Sedangkan saat mencuri perhiasan orangtua dan neneknya, pelaku beraksi sore hari. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganan kasus ini,” tegas Kompol Ruli.
Seperti diberitakan, kasus pencurian pratima di sejumlah pura di wilayah Abiansemal berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Abiansemal, beberapa waktu lalu. Pelakunya seorang remaja berinisial PKBS (17) beralamat di Kecamatan Abiansemal, Badung.
Pelaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum ini untuk beli peralatan modifikasi sepeda motor dan biaya hidup sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)