Suasana Sanur nampak sepi karena pandemi COVID-19. Biasanya kawasan ini ramai dikunjungi wisatawan mancanegara. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pemerintah pusat membuka sektor pariwisata dengan membuka penerbangan internasional Juli, telah disiapkan matang Dinas Pariwisata Denpasar. Sejumlah unit usaha pariwisata sudah mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainability).

Kadis Pariwisata Denpasar, MA Dezire Mulyani, Rabu (9/6) mengungkapkan rencana pemerintah pusat membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara (Wisman) sudah disiapkan dengan matang. Sampai hari ini, sudah banyak fasilitas pariwisata di Denpasar yang telah menerima sertifikat CHSE.

Baca juga:  Soal Sumbangan, Kejati akan Periksa Sejumlah Penjabat Unud

Namun diakuinya, masih banyak yang enggan mengurus sertifikat ini, akibat belum optimalnya sektor pariwisata saat ini. “Memang masih banyak yang belum ngurus, mungkin karena masih tutup,” ujar mantan Kabag Ekonomi ini.

Dikatakan, hingga Mei 2021, terdapat 188 unit usaha pariwisata yang memiliki sertifikat CHSE. Rinciannya, 64 hotel, 34 restoran, 5 atraksi wisata, toko oleh-oleh sebanyak 4, usaha selam dan tirta sebanyak 15 lokasi, usaha transportasi wisata sebanyak 27 usaha, dan jasa travel sebanyak 43 usaha.

Baca juga:  Bappenas : Vaksinasi COVID-19 akan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Dezire mengatakan, sertifikat ini akan sangat menunjang pembukaan pariwisata, terlebih di kawasan Sanur sudah ditetapkan menjadi green zone. Yang masuk green zone meliputi wilayah Desa Sanur Kaja, Kelurahan Sanur, serta Desa Sanur Kauh. ”Semakin banyak fasilitas yang memiliki sertifikat CHSE di Denpasar akan semakin menunjang pelaksanaan green zone di Sanur,” ujarnya.

Dari data Dispar Denpasar, saat ini hotel non bintang yang beroperasi mencapai 221 unit usaha. Sementara hotel bintang mencapai 38 unit. Seluruhnya tersebar di 4 kecamatan yang ada, dengan mayoritas ada di Denpasar Selatan. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Korupsi BKK, Mantan Bendesa Adat Songan Dituntut 1,5 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *