DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 yang masih terjadi tetap menjadi atensi jajaran Tim Yustisi Pemkot Denpasar. Salah satunya, yakni secara rutin menggelar penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti yang dilakukan, Rabu (9/6) di Jalan Sutoyo. Di lokasi ini tim mendapati masih saja ada yang melanggar. Sebanyak 19 orang terjaring.
Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela penertiban mengatakan, dalam kegiatan ini, dilibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan kepala desa bersama staf dan perangkat desa serta pecalang desa setempat.
“Kami menjaring sebanyak 19 orang pelanggar dalam operasi kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi di dagu,” katanya.
Atas pelanggaran yang dilakukan warga, pihaknya menjatuhkan sanksi denda kepada 11 orang pelanggar masing-masing Rp 100 ribu. Sedangkan delapan pelanggar lainnya dijatuhi sanksi pembinaan.
Ini dilakukan dengan cara meminta mereka untuk push up dan sanksi administrasi.
Sayoga mengaku akan tetap melakukan penertiban di masa pandemi COVID-19 ini. Pihaknya selalu menyasar tempat umum serta fasilitas publik lainnya agar warga yang beraktivitas di luar bisa selalu mematuhi prokes untuk mencegah penularan Covid-19. “Kita harus semakin waspada, karena di luar daerah kasus COVID-19 semakin meningkat. Kewaspadaan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan kita bersama,” ujar mantan Sekretaris DLKH ini. (Asmara Putera/balipost)