DENPASAR, BALIPOST.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali menyerukan agar pemerintah menyosialisasikan Perda nomor 11 tahun 2017 tentang Bendega sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan. Hal ini diutarakan saat pertemuan dengan Komisis II DPRD Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, dihadiri juga oleh tokoh nelayan dan pengurus DPC HNSI.
Ketua HNSI Manumudita, Rabu (9/6) mengatakan, Perda telah 4 tahun diterbitkan namun belum dilakukan sosialisasi sampai ini oleh Dinas Keluatan dan Perikanan. “Sehingga kami dorong agar segera disosialisasikan sehingga masyarakat pesisir atau bendega dan masyarakat lainnya yang diluar Bendega yang memanfaatkan daerah pesisir, bagaimana Perda Bendega ini,” ujarnya.
Dengan adanya Komisi 2 DPRD Bali hadir pada saat itu, mengingat Perda ini lahir juga dari inisiatif dewan sehingga HNSI mendorong Komisi 2 DPRD Bali ikut mendorong percepatan sosialisasi Perda ini.
Perda ini bertujuan untuk melindungi nelayan di pesisir dari intervensi atau masalah – masalah penempatan mereka. “Swjak perkembangan pariwisata, nelaya diusir, dipindah – pindah sehingga terjadi marginalisasi secara masif kepada mereka,” ujarnya.
Sebelum tahun 1985, dengan berkembangnya pariwisata banyak terjadi marginalisasi nelayan. “Sekarang pun masih terjadi kesalahpahaman terhadap nelayan di pesisir dengan adanya investor dan ada pihak lain yang ingin memindahkan mereka (nelayan),” ungkapnya.
Dengan Perda inilah, nelayan terlindungi memiliki kekuatan hukum bahwa mereka bisa berada di daerah pesisir tersebut. Perda Bendega ini adalah sebagai lembaga adat di pesisir yang setara dengan lembaga adat yang ada didesa adat dan lembaga adat yang ada di sawah yang disebut subak.(Citta Maya/Balipost)