Ilustrasi - Orang tua murid mendengar penjelasan dari petugas yang menerangkan informasi pengajuan akun untuk mengikuti proses PPDB 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 melibatkan sekolah swasta. “Mulai tahun ini, pemerintah daerah (pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Jika sebelumnya tidak diatur mengenai PPDB di sekolah swasta,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeridia di Jakarta, Rabu (9/6).

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di Pasal 16 dijelaskan Pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangan.

Baca juga:  Presiden Jokowi Hadir di Sumba, Pariwisata NTT Makin Nge-Hits

Daerah yang melibatkan sekolah swasta dalam PPDB 2021, yakni Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melibatkan sejumlah SMA swasta dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme BOP atau ditanggung APBD DKI Jakarta.

Kebijakan itu diambil karena tidak adanya SMA negeri di 168 kelurahan di DKI Jakarta. “Pelibatan sekolah swasta diperbolehkan dalam PPDB 2021,” kata dia.

Untuk persentase PPDB 2021 yakni jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA pada PPDB 2021 minimal 50 persen dari total daya tampung, sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari total daya tampung sekolah. “Secara garis besar tidak ada perubahan mendasar dibandingkan PPDB 2020. Untuk jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu dan difabel paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah,” kata dia.

Baca juga:  Memacu Pemerataan Mutu Pendidikan

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak lima persen. Jalur terakhir, yakni jalur prestasi adalah sisa kuota atau maksimal 30 persen. Jalur prestasi untuk mendorong iklim kompetisi antarsiswa.

Untuk SMK yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam PPDB zonasi, pada 2021 mengalami perubahan. Untuk SMK diberikan kuota maksimal 10 persen untuk peserta didik yang domisilinya dekat dari sekolah. Keputusan itu diambil karena ada SMK di pedesaan yang dibantu oleh masyarakat desa setempat. (kmb/balipost)

Baca juga:  4 MoU Sambut Festival Tanjung Lesung 2017
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *