SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng mengamankan dua orang pelaku pencurian yang tergolong anak di bawah umur. Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng Ipda Kevin Simatupang seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Rabu (9/6) mengatakan, kedua anak di bawah umur ini masing-masing berinisial G (14) dan K (16).
Sebelum ditangkap, personel Opsnal Polres Buleleng menemukan keduanya sedang nongkrong di kawasan pertokoan Eks Pelabuhan Buleleng pada 26 Mei 2021. Warga sempat mencurigai kalau keduanya akan melakukan aksi kriminal.
Keduanya tampak membawa sebuah ponsel pintar. Karena barang bawaanya mencurigakan, keduanya kemudian digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ternyata, kedua anak di bawah umur ini mengakui kalau HP yang dibawanya itu adalah hasil aksi mencuri di dua lokasi berbeda. Pertama mencuri HP milik korban di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Kemudian lokasi kedua di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. “Anggota Opsnal curiga karena tidak wajar malam-malam anak-anak berkeliaran dan membawa HP, sehingga dibawa ke polres dan ternyata HP itu hasil curian, sehingga langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hasil pengembangan lebih lanjut, G dan K yang tidak mengenyam pendidikan itu nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dari aksi ini, keduanya berhasil mencuri motor milik seorang korban asal Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Hasil kejahatannya itu masih disembunyikan, sembari menunggu pembeli. “Pengembangan kami, ternyata keduanya mencuri motor dan semua barang bukti ini belum sempat dijual karena masih nunggu pembeli,” katanya.
Menurut Ipda Kevin, dari keterangan anak di bawah umur ini, mereka beraksi dengan berpura-pura menjadi pengemis. Sambil jalan-jalan di lokasi keramaian seperti pertokoan atau kawasan perumahan, jika menemukan barang berharga langsung muncul niatnya untuk mencuri. “Modus kejahatannya mereka jalan-jalan atau kadang nongkrong lalu ada peluang dan menemukan barang berharga keduanya langsung beraksi,” jelasnya.
Bukan hanya itu, dari catatan kepolisian, kedua anak ini pernah diamankan oleh personel Polsek Kota Singaraja karena melakukan kejahatan serupa. Tak heran karena rekam kriminal itu, membuat G dan K ini masuk sebagai resedivis. Meskipun dikategorikan pelaku kejahatan anak di bawah umur, penyidik memproses kasus hukum dengan tindak pidana umum (pidum). (Mudiarta/balipost)