Satpol PP Denpasar melakukan penertiban prokes di Jalan Imam Bonjol, Kamis (10/6/2021). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kerumunan di sejumlah gerai McDonald’s akibat atrean pengemudi ojek online yang terjadi Rabu (9/6) kembali menjadi atensi Satpol PP Denpasar. Sejak Kamis pagi (10/6), sejumlah gerai makanan cepat saji ini dipantau oleh sejumlah petugas.

Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui disela-sela penertiban protokol kesehatan (prokes) di Jalan Imam Bonjol, mengatakan pemantauan untuk memastikan prokes dilakukan. Ia mengungkapkan saat ini sejumlah petugas telah melakukan pemantauan di sejumlah gerai McD.

Baca juga:  Pandemi, Pengamen Justru Makin Marak di Denpasar

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pengelola gerai untuk dapat mengurai antrean para ojol yang memesan makanan bertajuk BTS Meal tersebut. Dikatakan, pada intinya pengelola dalam melaksanakan kegiatan tetap bisa jalan, namun tidak mengabaikan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan prokes.

Karena itu, semua harus jalan beringinan. “Kegiatan ekonomi tetap jalan, tanpa mengabaikan prokes yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Dewa Sayoga.

Baca juga:  Gelar Sidak Prokes, Satpol PP Denpasar Jaring Puluhan Pelanggar

Sementara itu, dalam penertiban prokes di Jalam Imam Bonjol, Desa Pemecutan Kelod, tim yustisi menjaring 40 orang pelanggar. Dari jumlah itu, sebanyak 22 orang pelanggar dijatuhi denda masing-masing Rp 100 ribu. Sedangkan 18 orang diberikan pembinaan, karena dalam menggunakan masker tidak secara benar.

Dewa Sayoga menyayangkan hingga saat ini masih ada warga yang melanggar prokes. Padahal, imbauan untuk lebih taat melaksanakan prokes terus digencarkan pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19 masing-masing wilayah. Karena sampai saat ini ancaman Covid-19 masih cukup besar. Buktinya, di beberapa daerah kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi. “Karena itu, kita perlu tetap waspada agar jangan sampai terjadi lonjakan kasus baru lagi,” harap sayoga. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Satu Kasus Pelanggaran Prokes Libatkan WNA Diproses Pidana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *