Suasana kedatangan naker migran di Bandara Ngurah Rai. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih, berdampak signifikan terhadap peluang kerja ke luar negeri. Namun, hingga Juni 2021 ini sudah ada beberapa tenaga kerja (naker) migran asal Denpasar yang telah berangkat ke luar negeri.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi (Disnaker) Denpasar, I Made Widiyasa, Kamis (10/6), mengungkapkan meski masih masa pandemi, beberapa diantaranya sudah ada yang berangkat. Sedikitnya sudah ada 83 orang naker migran yang biasa disebut PMI ini telah kembali bekerja di tempat tujuan masing-masing.

Baca juga:  Dari Demo AMP Ricuh hingga ASO Berlaku

Dikatakan, saat ini pola pemberangkatan PMI semua tercatat di Disnaker. Karena sebelumnya, para PMI yang bekerja di kapal pesiar tidak tercatat dengan baik.

Setelah ada kebijakan dari Gubernur Bali, kini semua terdeteksi. Salah satu syarat bagi PMI sebelum berangkat adalah, harus ada rekomendasi dari Disnaker. Karena itu, semua PMI terdata keberadaannya dimana mereka bekerja. “Mereka berangkat setelah mendapat rekomendasi paspor dari Disnaker,” ujar Widiyasa.

Disebutkan, sebelum ada kebijakan dari Gubernur, banyak PMI yang bekerja di kapal pesiar tidak terdata dengan baik. Mereka bisa berangkat lewat agen tanpa menyampaikan pemberitahuan ke Disnaker.

Baca juga:  Diduga Bocor, Kapal Kargo Dilaporkan Hilang di Celukan Bawang

Tapi, dengan kebijakan baru ini, para PMI wajib melapor ke Disnaker, sehingga akan terlacak.
Ia menambahkan, untuk bisa berangkat ke luar negeri, PMI ini harus memiliki job letter dari agen di luar negeri. Apabila tak dapat menunjukkan job letter, mereka tak diizinkan untuk berangkat. “Kalau tidak ada job letter, kami tidak akan keluarkan izin keberangkatan untuk mereka,” katanya.

Dikatakan, belum lama ini ada satu lembaga latihan kerja (LPK) yang mengaku siap memberangkatkan PMI setiap bulan dengan jumlah yang cukup banyak. Namun, setelah ditelusuri, lembaga pelatihan kerja ini bekerjasama dengan agen di Jakarta. “Karena itu, kami harus minta dulu MoU antara lembaga pelatihan kerja ini dengan agen di Jakarta, sehingga benar-benar jelas dan terdata,” ujarnya.

Baca juga:  Hoax, Karyawan Ngaku Dibegal

Saat ini tercatat sebanyak 52 LPK swasta yang terakreditasi di Denpasar yang bekerjasama dengan Disnaker. Ia mengatakan, tanpa adanya agen, LPK ini tak bisa langsung memberangkatkan PMI ini karena harus kerjasama dengan agen. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *