DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat jual beli narkotika, pria tamatan SMP, terdakwa I Made Suparta (36), Kamis (10/6) dibui selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun). Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Batanta, Denpasar itu dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Selain dipidana selama 8,5 tahun, oleh majelis hakim pimpinan I Made Yuliada, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pipit dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima. Begitu juga JPU yang diwakili jaksa Ida Ayu Sulasmi, menyatakan menerima. Apalagi vonis terdakwa dari tuntutan jaksa hanya turun enam bulan.
Terdakwa Suparta ditangkap polisi pada 5 Ferbruari 2021 di Lingkungan Sebelanga, Jalan Batanta, Denpasar. Awalnya, Suparta dihuhungi Antok diminta menempel sabu dengan imbalan sejumlah uang.
Karena tidak ada kerjaan, terdakwa mau dengan imbalan awal Rp 600 ribu. Selanjutnya terdakwa menempel dana mengambil sabu di sejumlah lokasi.
Saat diminta mengambil tempelan 13 paket sabu di Jalan Taman Pancing, Denpasar, dan selanjutnya menempel di sejumlah tempat. Sialnya, saat ambil tempelan 25 paket sabu di Jalan Raya Legian, Badung.
Atas perintah Antok, lima paket di antaranya ditaruh di sebuah pot bunga Gang Cempaka, Jalan Raya Pemogan. Sisanya 20 paket disimpan dalam kaleng bekas. Saat menunggu perintah Antok inilah Suparta ditangkap polisi. (Miasa/balipost)