Sampah medis ditemukan di pinggir jalan di Desa Bitera, Sabtu (29/5). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pembuang limbah medis yang ditemukan di Kelurahan Bitera, Gianyar, beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Hal ini terungkap ketika Komisi IV DPRD Gianyar memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Diskes), Kamis (10/6).

Anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra mengungkapkan bahwa terduga pembuang limbah medis tersebut adalah oknum pegawai RSUD Sanjiwani yang berstatus kontrak. Hal itu terungkap berdasarkan nomor telepon yang ditemukan pada tumpukan limbah medis yang ditemukan di Kelurahan Bitera tersebut.

Nomor itu kemudian dihubungi dan diangkat oleh salah seorang warga yang usai berobat di sebuah praktik mandiri perawat di seputaran Gianyar. Setelah ditelusuri ternyata praktik mandiri tersebut adalah milik salah seorang PNS di RSUD Sanjiwani.

Baca juga:  COVID-19 Picu Kenaikan Sampah Medis Hingga 6 Ton

Oknum PNS tersebut kemudian memerintahkan salah seorang pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani untuk mengambil limbah medis di tempat prakteknya, kemudian dibawa ke RSUD Sanjiwani. “Menurut informasi, pegawai kontrak ini diminta mengambil sampah medis setiap tiga hari sekali untuk dibawa ke RSUD Sanjiwani, kemungkinan kantong sampah medis inj tercecer di perbatasan Batur Sari dan Sema,” ucapnya.

Ngakan Putra enggan membuka identitas terduga pelaku dan tidak menyalahkan RSUD Sanjiwani atas hasil penyelidikan tersebut. Oknum pelaku pembuang sampah medis tersebut sudah di luar tugasnya di RSUD Sanjiwani. “Kami tetap mendorong agar RSUD Sanjiwani dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada oknum pembuang limbah medis tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Makin Landai

Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi dalam pertemuan tersebut telah meminta Sekretaris Dinas Kesehatan Gianyar untuk menjelaskan langkah apa yang telah dilakukan terkait penemuan limbah medis tersebut. Dinas Kesehatan telah bersurat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gianyar untuk memantau dan memperketat pengawasan anggotanya dalam mengolah limbah medis.

Ratnadi juga meminta Dinkes Gianyar bersama DLH Gianyar untuk melakukan langkah nyata berupa pendataan praktik-praktik swasta dan praktik mandiri yang ada di Gianyar serta mengecek pengelolaan limbah medisnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus Nasional Tunjukkan Tren Penurunan, Kematian Tetap Tinggi

Sementara itu, Wadir RSUD Sanjiwani, Ida Ayu Made Sasih menegaskan jika RSUD Sanjiwani tidak ada sangkut pautnya dengan terduga pelaku pembuang limbah medis di Kelurahan Bitera tersebut. Meskipun terduga pelaku bekerja di RSUD Sanjiwani, limbah medis yang dihasilkan itu bukan dari RSUD Sanjiwani, melainkan dari praktik mandiri yang dilakukan yang bersangkutan di luar jam kerja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati mengatakan bahwa pengelolaan limbah medis bukan kewenangan DLH. DLH hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis tempat penyimpanan limbah B3. “DLH Gianyar hanya mengeluarkan perizinan penampungan limbah sementara, jadi mereka wajib melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *