Suasana persidangan online terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana sidang dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar asal Prancis, Kamis (10/6) batal dilakukan JPU Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra. Penundaan tuntutan itu disampaikan dalam sidang pimpinan Putu Gede Novyarta.

Dalilnya, jaksa belum siap dengan tuntutannya, pada terdakwa Rayan yang terlibat kasus narkoba dan senjata api itu. Dikonfirmasi pihak humas PN Denpasar membenarkan penundaan sidang selama sepekan dengan dalih bahka kemarin jaksa belum siap dengan tuntutannya. “Ya, ditunda (tuntutannya) minggu depan,” kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Jumat (11/6).

Baca juga:  RSUP Sanglah Tambah Ruang Isolasi

Rayan Jawad Henri Bitar asal Perancis ditangkap polisi atas kasus narkoba dan juga senjata api (senpi). Sebagaimana disampaikan Kapolda Bali dalam pengungkapan kasus besar itu, Rayan dibekuk petugas Dit. Narkoba Polda Bali ketika menyanggong di sekitaran Jalan Umalas, Kerobokan, Kuta Utara.

Namun saat ditangkap, nihil barang bukti. Saat dikembangkan ke tempat tinggalnya di Villa Karisma, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram. Selain itu juga menemukan senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta majalah dan amunisi 28 butir kaliber 9×19 mm. Selain itu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliner 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.

Baca juga:  Pengeboman di Surabaya, 11 Tewas dan 41 Luka-luka

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rayan mengakui bahwa senpi ilegal itu dilarang di Indonesia.
Atas kasus itu, JPU Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra dalam sidang perdana menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga kasus senpi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tanpa Didampingi Pengacara, Kakak Jero Jangol Mulai Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *