DENPASAR, BALIPOST.com – Kebersihan wajah kota dipengaruhi oleh banyaknya pemasangan reklame liar di ruang publik. Bahkan, tidak jarang pemasangan reklame dilakukan di pohon perindang.
Ironisnya, pemasangan reklame tersebut tidak mendapatkan izin. Karena itu, petugas Satpol PP Denpasar secara berkelanjutan melakukan penertiban terhadap reklame-reklame bodong seperti itu.
Seperti yang terlihat Jumat (11/6) di seputaran Jalan Diponogoro hingga Jalan Hasanudin. Puluhan reklame berbentuk banner yang terpasang di pohon perindang dilepas semua. “Ini untuk memberikan kesan agar wajah kota tampa bersih dan rapi. Terlebih, reklame ini tidak mengantongi izin pemasangan,” ujar Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dikatakan, tim penertiban reklame yang melakukan penertiban mulai dari Jalan Diponegoro. Selanjutkan tim bergerak menuju kawasan Jalan Hasanudin.
Tim juga melakukan penertiban reklame liar di beberapa ruas jalan lainnya yang dilakukan saat penertiban. Sayoga mengatakan, pembongkaran reklame ini dilakukan lantaran tidak mengantongi izin serta mengganggu ketertiban umum.
Hal ini membuat wajah kota terlihat semrawut. “Pembongkaran reklame ini kami laksanakan karena pemilik belum mengindahkan surat peringatan dan pembinaan yang sudah diberikan sebelumnya,’’ ujarnya.
Menurut Sudana, tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan Reklame yang mengatur titik penempatan reklame. Dengan demikian maka setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame.
Tim gabungan ini akan terus melakukan penertiban bagi reklame yang tak mengantongi izin serta sarana yang mengganggu ketertiban umum. (Asmara Putera/balipost)