DENPASAR, BALIPOST.com – Dua siswa SMP berinisial BRFG (14) dan YBD (15) ditangkap aparat, Kamis (10/6). Mereka diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan (Densel).
Penyebabnya, kedua siswa terlibat masus pencurian di Jalan Tukad Yeh Aya Gang XVI, Denpasar, Rabu (10/6). Akibat perbuatannya itu, BRFG dan YBD ditahan di Polsek Densel.
Informasi diperoleh di lapangan, Jumat (11/6), pelaku ditangkap pukul 19.00 WITA. Mereka mencuri HP milik Putu Agus Mas Saputra (15) status pelajar di TKP.
“Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela yang tidak terkunci. Kejadiannya tanggal 7 Juni lalu,” kata sumber.
Kronologisnya, setelah menerima laporan korban, Tim Resmob gabungan Polda Bali dan Polsek Densel melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi ada yang membawa HP curian tersebut.
Polisi langsung menelusurinya dan akhirnya menemui Ha. Dari keterangan Ha, HP itu ia dibeli seharga Rp 600 ribu dari temannya, tersangka BRFG. “Tersangka BRFG ditangkap di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan. Dilakukan pengembangan dan giliran YBD dibekuk di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan,” ungkapnya.
Pengakuan kedua pelaku, hasil penjualan HP curian itu dibagi, BRFG dapat bagian Rp 300 ribu, YBD Rp 150.000 dan Fr dapat Rp 150.000 untuk tutup mulut karena tahu kasus ini.
“Oleh petugas Ditreskrimum Polda Bali, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Densel,” kata sumber.
Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika saat dikonfirmasi membenarkan menangani kasus ini. “Pelaku sudah kami tahan dan proses hukumnya tetap berpedoman Undang-undang Perlindungan Anak. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Hadimastika. (Kerta Negara/balipost)