BRI menandatangani kerja sama dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia), Kamis (10/6). (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perjanjian kerja sama antara BRI dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia) dilakukan Kamis (10/6).BRI dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia) dilakukan Kamis (10/6). Dengan kerjasama ini, BRI menjadi bank kustodian mengelola dana Tapera.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto, menjelaskan kerjasama ini berupa Sistem Multi Investasi Terpadu atau S-Multivest yang merupakan infrastruktur, sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera yang disediakan oleh KSEI. “BRI akan berupaya untuk mengelola dana Tapera secara prudent, transparan dan akuntabel. Partisipasi BRI sebagai bank kustodian pengelola dana Tapera merupakan salah satu wujud dukungan dalam menyukseskan program Pemerintah,” katanya.

Baca juga:  Permenaker Atur Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT Diterbitkan

Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar serta mampu menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Berbekal pengalaman tersebut BRI berkomitmen untuk sebaik mungkin menjadi bank kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar.

Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Ini dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Baca juga:  Kebakaran di Kemenhub, Empat Orang Tewas

Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera. Kegiatan pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.

Untuk menjadi peserta Tapera, peserta pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sedangkan peserta mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera. Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS.

BRI dalam hal ini akan berperan untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta. Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.

Baca juga:  Empat Negara Eropa Ini "Lockdown" Lagi, Potensi Importasi Kasus Perlu Diwaspadai

Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Setiap peserta Tapera akan memiliki unit penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya.

Selain itu, peserta dapat menentukan prinsip pengelolaan dana secara individu maupun minatnya pada pembiayaan Tapera. Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan penyelesaian. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *