NEGARA, BALIPOST.com – Keluhan tingginya harga Solar untuk aktivitas nelayan di Pengambengan, akhirnya disikapi, Sabtu (12/6). Terlebih, muncul informasi bahwa akan ada mogok massal para nelayan karena isu ini.
Pertemuan dilakukan di Kantor Desa Pengambengan melibatkan para pengusaha perahu selerek (purse seine), HNSI Jembrana dan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana serta beberapa pihak terkait lainnya.
Salah satu pengelola perahu selerek, I Ketut Sumajaya mengatakan keluhan para nelayan saat ini adalah persyaratan untuk mendapatkan solar bersubsidi. Nelayan wajib memiliki rekomendasi dari Dinas PKP.
Sementara sebagian besar para nelayan dan pengelola perahu belum selesai mengurus dokumen lengkap persyaratan untuk memperoleh rekomendasi itu. Sehingga mereka harus membeli solar non subsidi.
Tapi ketika membeli terbentur dengan undang-undang penimbunan BBM. “Itu sebenarnya kami tidak menimbun, kita pakai stok untuk kita sendiri bukan untuk diperjualbelikan lagi,” katanya.
Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa penyebab tidak keluarnya rekomendasi dari pemerintah dikarenakan belum lengkapnya dokumen kapal dan izin administrasi. Dari total 74 pasang perahu selerek atau purse seine di Pengambengan, hanya 2 pasang yang baru memiliki perizinan administrasi. Sisanya masih proses perizinan.
Untuk melengkapi izin kapal itu, nantinya dinas akan bersama-sama dan kawal serta fasilitasi ke Provinsi termasuk ke instansi terkait. Sehingga kelengkapan perizinan yang dimaksud terpenuhi.
Sedangkan untuk keperluan pembelian solar, Dinas akan memberikan kemudahan sehingga nelayan di Jembrana bisa mendapatkan solar. Nantinya juga akan dipertimbangkan secara teknis dengan mengumpulkan pengusaha minyak di Pengambengan guna negosiasi harga BBM jenis solar ini.
Sedangkan masalah pembelian solar bersubsidi sebelum nelayan memiliki izin yang administrasi kapal, dinas terkait akan mengeluarkan diskresi, peluang bagi nelayan membeli solar untuk bekerja di kondisi ekonomi sulit akibat COVID-19 ini. Namun rekomendasi “darurat” ini hanya untuk perahu selerek berbobot 30 GT ke bawah.
Rekomendasi BBM subsidi berlaku selama 6 bulan dengan syarat segera mengurus perizinan administrasi. (Surya Dharma/balipost)