MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan penghadangan mobil mengangkut paket ganja 44 kilogram di Terminal Mengwi, Badung, Senin (14/6) pukul 02.30 Wita. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra. Paket ganja tersebut dikirim pasangan berinisial Gw bersama istrinya dan mereka ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (12/6).
Kepala BNNP Bali Brigjen Sugianyar mengatakan, BNNP Bali bekerja sama dengan BNN RI melakukan pengungkapan jaringan ganja. Setelah dilakukan penelurusan, paket ganja dari Medan tersebut dikirim lewat jasa ekspedisi. “Saat dilakukan penggeledahan, hasilnya kami dapatkan 22 paket seberat 44 kilogram ganja,” ujarnya.
Adapun kronologisnya, berawal dari penangkapan Gw dan istrinya di Banyuwangi, Jawa Timur. Pasutri ini merupakan bandar narkotoika yang selama ini jadi DPO. Mereka merupakan bandar narkoba kelas kakap dan pemasok ke Bali.
Hasil pengembangan, pelaku mengaku ada pengiriman ganja dari Medan. “Sebagian paket ini diturunkan di jakarta. Ada lima karung yang pakaian bekas diselipi paket ganja ini. Ini pengungkapan terbesar dilakukan BNNP Bali. Akan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih dalami,” tegas mantan Kabid Humas Polda Bali ini. (kerta negara/balipost)