I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom. (BP/Istimewa)

oleh I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom

Era digitalisasi terus bergulir. Perkembangan informasi dengan segala ikutannya masuk ke semua sektor kehidupan. Laju teknologi informasi mengharuskan semua elemen beradaptasi dan melakukan upgrade kecakapan diri termasuk sarana dan prasarana kerja.

Di sektor informasi, digitalisasi dunia penyiaran juga bergerak cepat. Digitalisasi mengharuskan publik melakukan upgrade pesawat televisinya. Digitalisasi penyiaran yang ditargetkan bergulir tahun 2022 berimbas pula pada kualilitas informasi dan kualitas tayangan. Televisi analog yang selama ini menjadi bagian kehidupan publik pun harus berganti chanel.

Masyarakat pun ‘’diwajibkan’’ migrasi pesawat televisi. Solusinya, masyarakat yang saat ini masih menggunakan televisi analog sebaiknya membeli TV digital. Tahun 2022 TV analog tidak dapat menerima siaran, kecuali beli converter (setop box). Masyarakat yang ingin mennikmati siaran digital tetap menggunakan antena dan televisi, akan tetapi televisi yang menangkap siaran digital adalah televisi yang mendukung digital dengan tanda DVB-T2.

Baca juga:  Benahi PP Standar Nasional Pendidikan

Masyarakat silahkan melakukan scan ulang channel Televisinya, di Denpasar sendiri sudah terdapat 9 saluran digital yang sudah mengudara dan juga ada di Bali utara. Ada salah kaprah pada masyarakat bahwa siaran digital adalah siaran yang melalui media internet yang dinikmati melalui internet, ini perlu diluruskan bahwa siaran digital itu sama dengan siaran sekarang yang bisa ditangkap dengan antenna TV UHF tanpa perlu internet, akan tetapi perangkat pemancar dan perangkat penerima harus sudah mendukung siaran digital.

Masyarakat bisa membandingkan kualitas siaran digital yang ditangkap dengan siaran analog, sehingga terbukti siaran digital itu bersih, jernih dan canggih. Untuk masyarakat yang televisinya masih analog tidak akan bisa menangkap siaran digital, hal ini bisa di selesaikan dengan menambahkan alat yang bernama setop box untuk menangkap siaran TV digital.

Baca juga:  Guru dan Teknologi Saat Pandemi COVID-19

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal juga dengan Omnibus Law juga membahas mengenai penyiaran. Perihal yang banyak di atur adalah tentang perubahan proses perijinan dan digitalisasi penyiaran. Digitalisasi penyiaran adalah sebuah migrasi teknologi pada pemancaran spektrum siaran dari format analog ke format digital.

Migrasi penyiaran dari analog ke digital menyebabkan perubahan besar pada proses pemancaran siaran, dimana 1 channel analog yang ada akan mampu membawa 12 siaran digital tergantung kualitas gambar yang dipancarkan. Hal ini tentu saja merupakan salah satu Langkah maju dalam penghematan frekuensi sebagai sumber daya alam yang terbatas.

Baca juga:  Guru dan Kompetensi Utama Pendidikan

Dalam prosesnya di provinsi Bali sudah ada 4 pemenang penyelenggara Pengelola MUX yang memenangkan tender pada pemerintah pusat. Pemenang MUX inilah nantinya yang memiliki legitimasi untuk memancarkan siaran televisi dan televisi lain akan menjadi penyedia konten yang harus menyewa kepada pemenang MUX. Amanat dari undang-undang cipta kerja bahwa tepat pada tanggal 2 November 2022 seluruh siaran televisi analog harus dimatikan (Analog Switch Off / ASO) sehingga seluruh penyiaran menggunakan teknologi digital. Digitalisasi ini harus kita sambut sebagai peningkatan teknologi penyiaran, peningkatan kualitas dan kuantitas informasi serta hiburan yang didapatkan masyarakat dari televisi.

Penulis Anggota KPID Bali Periode 2017-2020

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *