Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana merilis pengungkapan kasus curanmor. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Muhammad Fadjrin (29) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap anggota Unitreskrim Polsek Mengwi, Sabtu (12/6). Tersangka Fadjrin mengaku mencuri sepeda motor di wilayah Banjar Kebayan, Mengwi.

Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, didampingi Kanitreskim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Senin (14/6) mengatakan, korbanya Moch. Badrut Tamam (37). Pada Jumat (11/6) pukul 22.00 WITA, korban parkir sepeda motor di depan kosnya. Sabtu pukul 03.00 WITA, korban bangun melihat sepeda motornya telah diambil seseorang yang tidak dikenal.

Baca juga:  Demi Selingkuhan Curi Motor, TO Ini Ditangkap di Kontrakannya

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mengwi. “Modusnya pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel lubang kunci,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Iptu Wiwin dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung ke TKP dan pelaku berhasil diamankan saat membawa motor curian.

Saat diinterogasi, pelaku berdalih melakukan pencurian sepeda motor agar memiliki uang untuk merayakan hari raya. Sepeda motor hasil curian hendak dijual di Jember.

Baca juga:  Hindari Truk di Sibang Gede, Mahasiswi Meninggal Dilindas Bus

Uang hasil penjualan sepeda motor akan dipergunakan untuk membeli kambing kurban. “Pelaku juga mengaku beraksi di wilayah Gebang, Jember sebanyak tiga TKP dan Bedugul satu TKP,” tegas mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar ini.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *