MENGUPURA, BALIPOST.com – Pascadilakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan barang bukti, berkas dan tersangka ke jaksa penuntut, Pidsus Kejari Badung telah merampungkan berkas dakwaan perkara dugaan korupsi di salah satu Bank umum di Kuta. Sebagai tersangka adalah Ida Bagus Gede Subamia.
Berkas perkara yang melibatkan mantri bank itu, Senin (14/6) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ucap Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo bersama Kasipidsus Dewa Lanang Arya.
Dalam kasus ini, sejumlah pasal bakalan digunakan menjerat tersangka. Yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.
Penggunaan pasal itu juga dibenarkan tim kuasa hukum tersangka, Agus Suparman dan Yogi, belum lama ini. Kasus yang merembet ke salah satu koperasi di Kuta Utara itu diduga merugikan negara dalam hal ini pihak bank sekitar Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, salah satu karyawan bank plat merah di Kantor Cabang Kuta, Ida Bagus Gede Subamia, Rabu (3/3/2021) ditahan tim Penyidik Pidsus Kejari Badung. Bahkan tersangka yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Badung, tersebut langsung dijebloskan ke LP Kerobokan.
Tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatanya sebagai mantri bank atau bagian kredit. (Miasa/balipost)