DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sebagai daerah wisata tentunya harus ditunjang dengan kelayakan makanannya. Untuk itu, produk pangan tersebut sebaiknya memiliki izin edar.
Sehingga siapa pun yang datang ke Bali nantinya dapat membawa oleh-oleh pangan yang sudah memenuhi mutu dan keamanan. Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt.,MH, Senin (14/6).
Untuk mendapatkan izin edar, Suarningsih menjelaskan bahwa salah satunya yakni mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian untuk registrasi di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) syaratnya adalah makanan yang diproduksi harus aman, bermutu, dan bergizi.
Selanjutnya sebelum proses evaluasi, dibutuhkan lampiran dari hasil uji laboratorium. “Sertifikat hasil uji produknya darimana saja boleh, yang penting laboratoriumnya sudah terakreditasi. Memang wajib hasil uji ini, karena untuk mengetahui keamanannya,” jelasnya.
Syarat berikutnya yakni mempunyai sarana produksi tersendiri. Sarana produksi itu tidak boleh tercampur dengan rumah tangga.
Ini dimaksudkan agar higienis dan sanitasi dapat diterapkan dengan baik. Selanjutnya terkait label produk. Berdasarkan PP 69 tahun 1999 tentang iklan pangan ada beberapa persyaratan label yang wajib dipenuhi.
Proses registrasi di BPOM semuanya dilakukan menggunakan aplikasi. Dalam proses ini sering dibutuhkan perbaikan kembali, sehingga memakan waktu. Oleh karena itu, registrasi kali ini langsung dilakukan pendampingan.
Seandainya pelaku usaha menemui kendala, maka akan langsung dibantu dicarikan solusinya. Pada saat pelaku usaha mendaftarkan produknya, dan data pendukungnya sudah sesuai, maka biasanya izin edarnya langsung diterbitkan. “Siapa pun yang akan mengurus izin edar di Badan POM, itu akan didampingi, untuk mendapatkan kemudahan itu”, papar Suarningsih.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mendekatkan pelayanan pendaftaran pangan di BPOM pada masyarakat. Untuk itulah pihaknya menggelar sosialisasi dan desk registrasi selama 2 hari.
Sekitar 31 pelaku usaha dari 7 kabupaten/kota di Bali dan 9 lintas sektor ikut serta. Dari 31 pelaku usaha itu, ada sekitar 200 macam produk pangan yang sedang proses registrasi izin edar. Produk-produk pangan itu kebanyakan berupa daging olahan, dan minuman. (Eka Parananda/balipost)