Suasana sidang virtual dalam kasus tembakau gorila. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan tembakau gorila dan juga pil ekstasi, Arief Aditya Putra (31), Selasa (15/6) divonis bersalah. Ia dihukum selama 10 tahun penjara.

Dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dihukum selama 10 tahun, majelis hakim pimpinan Putu Sukradana juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Dihukum 7 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, memiliki dan melakukan transaksi jual beli ganja, ekstasi dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Namun demikian, putusan itu turun dibandingkan tuntutan jaksa. JPU Siti Sawiyah, menuntut terdakwa 13 tahun penjara. Dalam dakwaan Arief disebut memesan tablet warna hijau logo mahkota sebanyak 7 butir yang mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan juga membeli narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sebanyak 35 (tiga puluh lima) potong dari seseorang bernama Ifan (DPO).

Baca juga:  Momentum Melakukan Filterisasi saat Wabah COVID-19

Narkotika tersebut dibelinya seharga Rp 7.100.000.
Sebanyak 6 butir ekstasi sisanya dan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sebanyak 33 potong oleh terdakwa simpan di kamar terdakwa di perumahan di Munggu, Badung.

Januari 2021, terdakwa kembali menghubungi Irfan dan membeli 80 gram tembakau gorilla dengan harga Rp 5,5 juta. Seluruh narkotika milik terdakwa disimpan dalam kamar dan siap untuk edar.

Selasa, 19 Januari 2021 petugas dari Polda Bali melakukan penggrebekan di tempat tinggal terdakwa. Ditemukan tas isi 27 plastik klip bening masing-masing berisi tembakau gorila berat total 80,10 gram brutto atau 74,70 gram netto.

Baca juga:  Mencuri, Turis Australia Diadili

Dan dalam kotak besi warna silver juga ditemukan 6 butir tablet esktasi warna hijau logo mahkota dengan berat total 2,33 Gram Brutto atau 2,16 Gram Netto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *