BANDUNG, BALIPOST.com – Wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang) berstatus siaga 1 COVID-19. Hal ini karena masuk dalam kategori zona merah COVID-19.
“Banyak pengumuman penting di hari ini, yang pertama wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga 1 COVID-19. Bukan Jawa Barat ya, wilayah Bandung Raya karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai Rapat Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Selasa (15/6).
Ia menuturkan tingkat keterisian rumah sakit yang dijadikan rujukan bagi pasien COVID-19 di wilayah Bandung Raya saat ini sudah melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO maupun nasional yakni di angka 70 persen. “Sekarang Bandung Raya di angka 84,19 persen. Oleh karena itu dengan dua indikator (tersebut) zona merah berada di Bandung Raya dan Bandung Raya 84,19 persen. Maka seluruh Bandung Raya diinstruksikan untuk work from home,” kata dia dikutip dari kantor berita Antara.
Dengan adanya intruksi WFH (work from home), katanya, maka yang hadir secara fisik di perkantoran atau tempat kerja hanya 25 persen. “Jadi sesuai instruksi dari Mendagri 75 persen segera menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah dengan pengecualian-pengecualian yang tentu sudah kita pahami,” kata dia.
Selain itu, dengan ditetapkan status siaga 1 COVID-19 di wilayah Bandung Raya maka pihaknya mengimbau kepada wisatawan luar daerah agar tidak berkunjung ke wilayah Bandung Raya. “Yang kedua kami mengimbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung Raya selama tujuh hari ke depan sampai keputusan selanjutnya. Khususnya pariwisata yang selalu ramai di KBB, di Kabupaten Bandung,” kata dia.
“Oleh karena itu saya imbau wisatawan yang mayoritas dari DKI (Jakarta) juga kami minta untuk tidak datang. Sehingga kondisi siaga satu ini dipahami secara jelas bahwa kami sedang menarik rem darurat untuk mengendalikan situasi yang memang terbukti oleh libur panjang Idul Fitri yang menghasilkan lonjakan luar biasa,” lanjut Kang Emil.
Lebih lanjut Kang Emil menuturkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sebelum bulan puasa hingga Hari Raya Idul Fitri tahun ini dinilainya cukup berhasil. “Itu rumah sakit hanya 28 persen (tingkat keterisiannya). Itu rekor. Tiba-tiba hanya dalam dua minggu sebulan ini lompatannya dan melompat ke 75 persen,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Kang Emil, Pemprov Jabar merekomendasi kepada pemerintah pusat agar tidak ada libur panjang selanjutnya hingga Hari Raya Idul Adha Tahun 2021. “Jadi kami mohon perayaan Idul Adha diberikan juklak sesuai syariat yang wajibnya saja tapi tidak libur dan mudiknya. Karena terbukti libur mudik Idul Fitri betul-betul destruktif dari semula kondisi keterkendalian yang sudah sangat baik dalam PPKM mikro,” kata dia. (Kmb/Balipost)