JAKARTA, BALIPOST.com – Belasan ribu kasus penyalahgunaan narkoba diungkap aparat kepolisian. Jumlah itu hanya untuk tahun 2021 dengan jumlah tersangka mencapai puluhan ribu orang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 24.878 tersangka sudah diamankan.
“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir. Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp 11,66 triliun.
“Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kapolri memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode “ship to ship” atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus. Dijelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.
Listyo mengatakan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung. Diharapkan, bila masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, mereka akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. (kmb/balipost)