Polisi merilis pengungkapan kasus prostitusi online, Rabu (16/6). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Polsek Negara mengungkap jaringan prostitusi online melalui aplikasi perpesanan di salah satu hotel di Kecamatan Negara. Polisi mengamankan pelaku mucikari PM (26) asal Bekasi berikut sejumlah barang bukti.

Para korban yang dijadikan wanita panggilan iti berasal dari luar Bali. Sebelumnya dijanjikan untuk bekerja Spa di Bali.

Kapolsek Negara, AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (16/6), menyebutkan terungkapnya jaringan prostitusi online ini bermula dari laporan salah satu perempuan yang dijadikan budak prostitusi oleh tersangka ke Mapolsek Negara pada Senin (14/6) malam. Korban Ar H (25) asal Bogor, sempat kabur dari penginapan setelah tidak kuat dijadikan wanita pemuas nafsu.

Baca juga:  Anaknya Ditangkap Balapan Liar Padahal Pamitnya Jalan-jalan, Ini Reaksi Ortu

Dengan pakaian penuh lumpur dan luka-luka, korban melapor ke Polsek Negara ditemani kawannya asal Denpasar yang sebelumnya dihubungi. “Korban ini sempat kabur dari kamar hotel dan terjatuh di sawah. Dan bersembunyi di belakang SPBU, kemudian menelpon temannya asal Denpasar. Sebelumnya korban datang ke Bali dijanjikan oleh pelaku bekerja di Spa. Tetapi ternyata dipaksa menjadi PSK,”  tandas Sudarma Putra.

Selain korban, perempuan mucikari dengan tato di lengan ini memiliki tiga perempuan yang dijadikan PSK juga berasal dari Pemalang, Bekasi dan Bogor. “Dari pemeriksaan jaringan mucikari ini sudah berada di Jembrana empat hari,” tambah Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Baca juga:  Rumah Panggung Loloan Kian Tergerus

Sebelum kabur korban sempat dipaksa melayani dua laki-laki dan korban mendapatkan uang sebesar Rp 450.000. Seluruh uang tersebut diserahkan ke mucikari.

Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi dengan tarif uang Rp 200.000 hingga Rp 400.000 untuk sekali berhubungan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang transaksi sebesar Rp 850.000, dua unit handphone, 10 kondom belum terpakai, lima kondom bekas pakai, serta seprai warna hijau di lokasi kamar yang digunakan.

Baca juga:  Prostitusi Online Diprediksi Meningkat Saat COVID-19

Atas perbuatannya polisi menjerat pada tersangka Pasal 2 ayat 1 uu nomor  21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *