Ilustrasi. (BP/Tomik)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 16 Februari 2021. Dari pengungkapan ini, polisi telah menetapkan seorang lelaki yang diduga menjadi pelaku dugaan kasus asusila ini, I Nyoman AD (38).

KBO Reskrim AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Rabu (16/6), mengatakan, kasus ini berawal dari laporan orangtua korban Ketut SM (39). Saat itu, dia mengadukan bahwa anaknya yang berumur 15 tahun diduga telah disetubuhi oleh seorang laki-laki.

Baca juga:  Trek-trekan di Sunset Road Marak, Ini Kata Kasatlantas

“Kejadiannya cukup lama, namun karena ini hasil penyelidikan dan bukti-bukti cukup, sehingga kam ungkap kasus ini dan terduga pelaku dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku ini dengan cara merayu korban. Terduga pelaku merayu korban karena sering bertemu untuk mengajari korban belajar menari.

Dari bujuk rayuan itu, terduga pelaku berhasil memperdaya korban. Terjadi lah hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di rumah korban yang dalam kondisi sepi.

Dari penyelidikan terungkap, dugaan persetubuhan itu dilakukan sampai 4 kali. Polisi sempat mencurigai kalau korban dalam kondisi hamil, namun setelah diperiksa dokter, korban tidak sampai mengalami hamil. “MO-nya terduga pelaku ini sering bersama korban karena mengajar menari. Rumah korban saat itu sepi karena orangtuanya berjualan bakso, sehingga dari situasi itu kemudian korban dirayu dan karena berhasil diperdaya, terjadi persetubuhan,” jelasnya.

Baca juga:  Motor Tabrak Tebing, Siswi SLB Meninggal

Ia juga mengatakan sempat ada pengakuan terlambat bulan, namun setelah diperiksakan korban tidak dalam kondisi hamil.

Pengakuan pelaku, ia pernah melakukan persetubuhan dengan korban. Dalihnya, karena suka dan korban juga disebut-sebut suka dengannya, sehingga keduanya berpacaran. Hubungan dekat dengan korban berlangsung 7 bulan.

Namun karena orangtua korban tidak terima anaknya disetubuhi, sehingga dia harus berurusan dengan hukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. “Saya pacaran dengan korban. Saya tahu dia anak di bawah umur, dan saya ada hubungan keluarga dengan orangtuanya dan ini tangung jawab besar. Tapi karena dia suka dan saya juga begitu saya lakukan ini dan karena dilaporkan saya menyesal, ” katanya.

Baca juga:  Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangkanya Bertambah

Atas perbuatan itu, terduga pelaku melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 yang dirubah UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *