Nekat melakukan pencurian kayu hutan jenis Sonokeling, sebanyak 5 tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Seririt Rabu (16/6). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polsek Seririt mengungkap kasus pencurian kayu di kawasan hutan Negara Banjari Dinas Taman Sari, Desa/Kecamatan Gerokgak. Sebanyak 5 orang tersangka telah ditangkap. Mereka itu masing-maisng beperan sebagai penebang, tukang angkut, maklar, dan sebagai pembeli.

Dari kejahatan mereka, polisi menyita perangkat alat yang dipakai menebang, mobil pick-up yang digunakan mengangkut kayu hutan dan sebanyak 45 potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk gelondongan.

Kapolssek Seririt Kompol Gede Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subwa di gedung Mapolres Buleleng Rabu (16/6) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menemukan mobil pick-up nopol L 300 DK 8650 UK yang mengangkut kayu hutan melintas di wilayah Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt pada 11 Juni 2021. Mobil ini sendiri dikemudikan oleh tersangka SD (53) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Dia bersama mobil yang penuh muatan kayu hutan itu diamankan karena tidak mampu menunjukan dokumen pengangkutan kayu hutan.

Baca juga:  Polisi Kesulitan Ungkap Pencurian di TPB Margarana

Dari penangkapan ini kemudian dikembangkan, di mana polisi mengungkap tersangka lain yaitu, PA (48) asal Desa Gerokgak. Dia ditangkap karena menebang kayu jenis Sonokeling di kawasan hutan Negara. Selanjutnya, tersangka KMY (46) asal Desa Sumberkima sebagai maklar dalam transkasi penjualan kayu hutan.

Tersangka lainnya adalah ES (50) asal Desa Pegayaman sebagai buruh angkut, dan tersangka HW (52) asal Jawa Timur (Jatim), tetapi lama tinggal di Bali sebagai pembeli kayu hutan tersebut. “Kami ungkap kasus ini setelah menamukan mobil yang mengangkut kayu hutan itu, pengembangan kemudian mengarah pada pelaku lain dengan peran maisng-maisng berbeda,” katanya.

Menurut Kompol Juli, para tersangka ini saat di introgasi mengakui telah melakukan pencurian kayu hutan. Kejahatan ini mereka lakoni tanpa ada perencanaan sebelumnya dan tidak ada yang menugaskan untuk menebang. Namun demikian, peristiwa ini pertama dilakukan oleh tersangka yang menebang kayu hutan menggunakan kapak dan gergaji. Dia kemudian meminta bantuan maklar untuk memasarkan kayu tersebut. Harga kayu gelondongan sebanyak 45 batang itu kemudian disepakati dijual seharga Rp 9 juta, lalu diangkut oleh para tersangka lain. “Pengakuan mereka semuanya pada perannya masing-maisng dan tidak ada perintah dan yang memerintahkan atau bahkan merencanakan. Namun, karena ada yang menjual lalu disepakati untuk transkasi dan terjadi kasus ini,” tegasnya.

Baca juga:  Diduga Cabuli Bocah, Remaja Ini Diamankan

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penebang kayu hutan Putu Astana mengakui telah menebang kayu hutan tersebut. Selama ini dia mengklaim kalau memiliki hak dengan istilah Awenan di mana diizinkan untuk memanfaatkanm hutan seluas sekitar 50 are.

Selama mengelola kawasan hutan itu, ada pohon Kayu Sonokeling yang telah mati dan bahkan ada yang sudah tumbang. Tidak ingin mengganggu tanaman, kayu tersebut kemudian dia tebang. Setelah dipotong dalam bentuk gelondongan, dia kemudian meminta bantuan kepada maklra untuk memasarkan kayi itu. “Saya tahu dilarang menebang kayu hutan, namun karena pohon itu sudah mati dan maunya biar tidak menganggu saya tebang lalu minta bantuan kepada maklar untuk mencari pembeli,” katanya.

Baca juga:  GWK Bisa Jadi Ikon Baru Pariwisata Bali

Sementara tersangka lain yang berperan sebagai pembeli mengaku tidak tahu dari mana asal kayu yang dibelinya itu. Yang jelas, dia mendapat tawaran kayu dijual dari seorang maklar, sehingga dia membeli kayu tersebut. Rencananya, kayu itu diolah dijadikan kursi mebel. “Saya tidak tahu di mana ditebang dan siapa menebang, saya tahu ada yang jual saya bayar dan minta kayu dikirim ke tempat engolahan mebel,” tegasnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka ini sekarang menjalani penahanan di Mapolsek Seririt untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatan mereka melanggar UU No. 18 Tahun 2013 dengan pelanggaran pasal yang disesuaikan dengan peran masing-masing. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *