Pengacara Mardiana mengikuti sidang vonis secara virtual, Kamis (17/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun pada terdakwa Komang Mariana (31), yang disidang kasus penempelan sabu-sabu. Selain itu, dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar, Kamis (17/6) terdakwa oleh hakim juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu turun 1,5 tahun dari tuntutan jaksa. JPU NP. Widyaningsih sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14,5 tahun.

Baca juga:  Diadili Kasus Narkoba, WN Australia Dituntut Setahun Penjara

Atas turunnya vonis itu, Mariana didampingi penasehat hukumnya Toya dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima vonis itu. Dalam perkara ini, Mariana mengajak I Gusde Indrawan (34) yang sebelumnya juga dituntut sama dengan Mariana.

Mariana dan I Gusde Indrawan pada Rabu, 20 Januari 2021, di depan sebuah LPD di Pemogan, Denpasar Selatan dan di sebuah bengkel las di Media Karya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar, ditangkap atas kasus narkoba. Awalnya, polisi mengintai Anger (DPO) pada 15 Januari 2021 di bilangan Pemogan.

Baca juga:  Sempat Mengelak, Pencuri Tak Berkutik Karena Aksinya Terekam CCTV

Pasalnya dia meminta Mariana menempel sabu-sabu dab dijanjikan hadiah sabu untuk dikonsumsi dan uang Rp 50 ribu sekali tempel. Pada 17 Januari, Anger menghubungi terdakwa diminta mengambil tempelan di Jalan Sunset Road, Kuta.

Narkoba itu dibagi menjadi 33 paket. Pada 19 Januari, Mariana dan Indrawan menggunakan sedikit narkoba tersebut. Bahkan Mariana minta Indrawan membantu menempel narkoba itu.

Besoknya, 20 Januari Anger kembali nelpon terdakwa dan diminta nempel. Saat berada di depan LPD itulah terdakwa ditangkap polisi. Polisi mengembangkan ke kos dan bengkel las, hingga total barang bukti sabu yang disita mencapai 33 paket dengan berat 77,59 gram. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Stres Dituntut 11 Tahun Penjara, Sinar Buat Kegaduhan Diruang Tahanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *