Anak Agung Rai Sugiartha. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Akibat pandemi Covid-19 menyebabkan banyak sektor usaha yang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) memilih menutup usahanya. Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Samsat Gianyar, Anak Agung Rai Sugiartha, Kamis (17/6) mengatakan kondisi ini berimbas pada penurunan jumlah Wajib Pajak (WP) ABT di Kabupaten Gianyar.

Sebelumnya jumlah WP ABT di Kabupaten Gianyar sebanyak 55 WP. Kini jumlah WP ABT Gianyar turun menjadi 25 WP. Rai Sugiartha menjelaskan, akibat pandemi jumlah WP ABT terus menurun. Awalnya jumlah WP ABT 55 turun menjadi 47 WP, kembali turun menjadi 28 WP ABT. ” Data terakhir WP ABT masih tersisa 25 WP ,” jelasnya.

Baca juga:  Diminta Maksimalkan, Kontribusi DTW di Badung Selain Retribusi

Dipaparkannya, saat pandemi banyak WP yang diberikan keringanan tidak membayar pajak ABT. Seperti Hotel dan kolam pancing, banyak usahanya tidak jalan saat pandemi. “Karena usaha tutup sementara karena tidak jalan maka diberikan keringanan tidak bayar pajak ABT,” ucapnya.

Sementara WP yang usaha masih eksis, tetap dipungut pajak ABT. Pengusaha yang diberikan keringanan tidak membayar pajak ABT diwajibkan membuat surat pernyataan. “Karena terdampak pandemi, Mereka diwajibkan membuat catatan keberatan, lalu disampaikan ke UPTD Samsat Gianyar,” tegasnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Atas 4.600

Ia mencontohkan pengunjung ke kolam pancing semakin sepi dengan adanya imbauan Gubernur ke Bupati Maret 2020 untuk menutup objek wisata. Ini praktis pengusaha kolam pancing tidak mampu membayar pajak ABT.

Lebih lanjut dikatakan, sejumlah WP ABT bidang hotel, air isi ulang antara lain masih mampu mempertahankan usaha. Ini temasuk air Gianyar dikenakan pajak ABT. Walaupun penurunan WP ABT, target pendapatan pada 2020 sebesar Rp 392.795.681. Saat itu, pendapatan tercapai Rp 443 juta. “Target pajak ABT 2020 terlampaui sebanyak 112 persen,” tuturnya.

Baca juga:  Rekor Tambahan Pasien Sembuh Kembali Dicatatkan Nasional

Anak Agung Rai Sugiartha menambahkan 2021 ini, target pajak ABT meningkat menjadi Rp 458 juta dengan 25 WP. Sampai saat target pajak ABT baru tercapai 33,96 persen. ” Pandemi covid-19 diharapkan segera berakhir sehingga pariwisata segera pulih pengusaha bangkit dan WP ABT secara bertahap menjadi kembali meningkat,” harapnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *