BANDUNG, BALIPOST.com – Kluster COVID-19 di Gedung Sate Bandung, terus bertambah. Jumlah pegawai dan kontak erat yang terpapar COVID-19 di kluster itu, Kamis (17/6), mencapai 143 orang.
Termasuk, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. “Jadi totalnya 116 plus 27 (orang). Dan yang 27 (orang) ini sudah sembuh. Termasuk Pak Sekda, iya termasuk Pak Sekda,” kata Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sumasna, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sumasna menuturkan berdasarkan hasil pelacakan dan pengetesan yang dilakukan oleh Pemprov Jabar hingga Kamis ini terdapat total 143 pegawai positif COVID-19. Ke-143 orang tersebut terdiri dari ASN mencapai 82 orang, 27 orang non-ASN, sebanyak 26 keluarga ASN, tiga pekerja magang, dua orang dari keluarga pekerja magang, empat orang dari keluarga non-ASN.
Sebelumnya Kompleks Perkantoran Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung kembali ditutup terkait masih bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 di tempat tersebut. “Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini. Jika pada awal ditemukan yakni 3 Juni 2021 lalu ada 31 pegawai positif COVID-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang,” kata Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (16/6).
Menurut Dudi, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.
“Mengingat perkembangan situasi pandemi COVID-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka pertu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Seluruh pegawai yang terpapar COVID-19 tersebut, kata Dudi, diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan Work From Home (WFH).
Pemprov Jabar juga menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, masjid, Museum, kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Di dalam surat tersebut disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas COVID-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah. Seluruh pegawai wajib melaporkan akifitas kerja den kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.
Penutupan Gedung Sate kali ini lebih ketat karena pada periode pembatasan sebelumnya.
Untuk kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, masih maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir.
Pegawai di Gedung Sate masih dapat menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual namun kini, semua diwajibkan WFH.
Jika pada 3-9 Juni masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup, kini jumlah ruang yang ditutupnya kian bertambah. (kmb/balipost)