A.A. Jayalantara. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belakangan ini terus menggenjot penanganan dugaan pidana korupsi. Ada 3 perkara tipikor yang sudah mengarah pada penetapan tersangka.

Sedangkan, ada 1 kasus dugaan tipikor masih diselidiki. Namun begitu, dugaan kasus ini dipastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangkanya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa, Kamis (17/6), mengatakan, dari kesimpulan ekspose kasus, tiga dugaan korupsi sudah layak ditetapkan tersangka. Dua kasus dugaan tipikor di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan satu di LPD.

Baca juga:  Dari 8 Tersangka Penyalahgunaan Dana PEN di Buleleng, Baru Dua Ini yang Ajukan Saksi Meringankan

“Untuk yang BUMDes hasil ekspose sudah cukup untuk menetapkan TSK-nya (tersangka, red), demikian juga 1 kasus yang sama di salah satu LPD juga hasil ekspose kita menunjukan layak menetapkan TSK,” katanya.

Ditanya terkait nama BUMDes dan LPD yang dirugikan karena kasus dugaan korupsi ini, Jayalantara enggan merinci. Ia hanya mengatakan dari hasil ekspose, dugaan tipikor baik di lingkungan BUMDes dan LPD terungkap modus operandinya dilakukan dengan cara Laporan Pertangungjawaban (LPJ) fiktif.

Baca juga:  Ribut Hak Asuh Anak, Pria Jember Nyaris Dicelurit

Modus ini pun mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pengurus di lembaga bersangkutan. “Hasil ekspose ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik menentukan penanganan lebih lanjut. Sehingga kasusnya bisa kita tuntaskan,” jelas pejabat yang hobi bersepeda ini. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *