Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini yang berlaku mulai 15 hingga 28 Juni menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Hampir 100 Orang, Sepekan Laporkan Korban Jiwa

Dan yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan. “Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6) disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia dipantau dari Denpasar.

Ia menyebutkan di sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH.

Baca juga:  Libur Lebaran, AP II Siap Layani 6,3 Juta Penumpang

Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.

Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja. Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50 persen.

Baca juga:  Mendarat Perdana, Maskapai Internasional Ini Hadirkan Rute Baru ke Bali

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. “Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan,” pesan Wiku. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *