vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga menghukum pria asal Inggris, terdakwa Steve Gerald Bryn Saunders (62) dengan pidana penjara selama tiga tahun, Kamis (17/6). Vonis yang dibacakan secara online itu turun enam bulan dari tuntutan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana.

Informasi, Jumat (18/6), pria asal kelahiran Inggris itu sebelumnya dijerat Pasal 127 UU Narkotika dan oleh jaksa dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara. Namun demikian, terdakwa sepertinya belum puas dengan vonis itu, sehingga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding maupun menerima putusan hakim.

Baca juga:  Tujuh WBP Kasus Penjor Taro Kelod Terima Asimilasi Rumah

Saunders yang merupakan pensiuan Angkatan Laut Inggris itu ditangkap 28 Desember 2020 oleh petugas Sat. Narkoba Polresta Denpasar dalam sebuah kamar hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung. Dijelaskan dalam surat dakwaan, bahwa polisi awalnya memperoleh informasi bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkoba di kamarnya tempat menginap.

Malam itu polisi melakukan pengintaian, dan saat terdakwa keluar kamar hotel langsung ditangkap. Aparat langsung melakukan penggeledahan di badan, pakaian dan juga di kamar 5206 hotel tersebut.

Baca juga:  Selundupkan Narkoba Lewat Anus, Dibui 13 Tahun

Persis di kamar mandi hotel yang disewa, di atas tabung air ditemukan tisu tergulung yang ternyata di dalamnya terdapat botol diduga isi sabu-sabu. Dan di wastafel juga ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan sabu-sabu itu.

Khusus sabu, saat dilakukan cek lab dan ditimbang beratnya mencapai 0,76 gram netto. Terdakwa dan barang bukti itu kemudian disita dan diamankan di Polresta Denpasar sebelum diajukan ke persidangan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Vonis Hakim Pada Kasus Tahura Tanjung Benoa Melebihi Tuntutan Jaksa 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *