DENPASAR, BALIPOST.com – Kelakuan pria yang satu ini tidak patut ditiru. Dua kali dijebloskan ke dalam sel, I Made Ariana (33) tidak juga kapok.
Bahkan dia kembali nekat dengan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan mengajak istrinya. Tak pelak, pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap petugas Polsek Mengwi.
Dan oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Putu Suyoga yang menyidangkan perkara itu, Kamis.(17/6), Ariana harus dihukum lebih berat dari sang istri. Ya, majelis hakim dalam sidang secara virtual itu menghukum Ariana dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan sang istri, terdakwa Ni Putu Sekaradi (28) yang sempat sedih dan bahkan hampir menangis, dihukum jauh lebih ringan. Yakni, oleh hakim dihukum enam bulan penjara. Artinya sang istri bakalan lebih cepat menghirup udara segar.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, sebelum ditangkap petugas Polsek Mengwi, Ariana mengajak istrinya mencuri motor. Yakni, mencurian motor NMAX di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung, Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Untuk memuluskan aksi jahat pasutri itu, mereka minta bantuan Ni Luh PL. Sekaradi janjian dengan PL di wilayah Kediri, Tabanan, kemudian bocengan menuju TKP. Sampai di ujung gang, Sekaradi memberikan kunci palsu kepada PL.
Aksinya kemudian terekam CCTV. Hasil curian diberikan pada Ariana. Selain membekuk pasutri itu, PL juga ditangkap di wilayah Selamadeg Timur, Tabanan.
Sementara I Made Ariana bersama istrinya ditangkap di rumahnya di Banjar Jangkahan Desa Batuaji, Tabanan. (Miasa/balipost)