DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditangkap atas kasus pencurian mobil box L300 berisi minuman keras, Jumat 19 Maret 2021, pasangan kekasih Ferdinandus Bani Nuudana (27) dan Yuris Anita Ina Robaka (22) kini harus membayar mahal. Oleh majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara tersebut, Kamis (17/6), mereka divonis bersalah.
Mereka masing-masing dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Mereka dijerat atas kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pasangan kekasih asal Sumba Barat Daya, NTT itu mencuri mobil box L 300 milik PT. Dewata Kencana Distribusi. Mobil bermuatan minuman beralkohol itu dicuri di depan gudang PT Dewata Kencana di Jalan Gatsu Timur, Denpasar.
Setelah hilang, pihak korban melaporkan kasus itu ke Polsek Denpasar Timur. Terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan WR Supratman, Denpasar. Terdakwa dengan mudah bisa mencuri karena dia mantan karyawan di sana. Sedangkan miras yang terbungkus kardus diakui sudah diambil. (Miasa/balipost)