AKBP Roby Septiadi. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung sedang menyelidiki unsur pidana kejadian 21 napi perempuan LP Kerobokan minum disinfektan dicampur serbuk minuman instant. Sejauh ini 8 orang sipir dan 5 napi sudah diperiksa.

Menurut Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Jumat (18/6), dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ini, para korban hanya ingin bersenang-senang. Namun polisi masih menunggu saksi kunci yaitu napi berinisial EK sembuh. “Kami sudah melakukan pemeriksaan ke sipir dan beberapa napi. Dilakukan bertahap dan cari waktu karena masih ada dalam perawatan. Jadi patut diduga kelalaian warga binaan karena mereka ingin bersenang-senang dengan coba buat racikan minuman beralkohol,” katanya usai acara koordinasi dan sinergitas Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dengan awak media secara virtual.

Baca juga:  Puluhan Napi Perempuan Minum Cairan Disinfektan, BNNP akan Koordinasi Lakukan Rehabilitasi

Menurut Kapolres Roby, karena minuman beralkohol tidak boleh masuk lapas, akhirnya mereka meracik sendiri menggunakan disinfektan dicampur dengan serbuk minuman rasa buah. “Dugaan awal seperti itu karena mereka ingin mencari sensasi minuman beralkohol. Berdasarkan keterangan pihak lapas, itu (disinfektan, red) memang disiapkan karena bagian pelaksanaan prokes, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ujarnya.

Ia menyebut ini pemeriksaan awal, namun pihaknya tetap berkolaborasi dengan lapas untuk perdalam lagi, kalau memang ada hal-hal yang perlu dilakukan Lidik mendalam. Hasil uji laboratorium memang ada kandungan alkohol.

Baca juga:  Pola Makin Canggih, Penyelundup Narkoba Manfaatkan Teknologi Komunikasi

Hasil penyelidikan polisi, napi yang minum minuman tersebut sebanyak 21 orang. Dugaan awal dilakukan beramai-ramai dan saat jam-jam sipir tidak melakukan pengawasan.

Minuman rasa buah cari warung atau kiriman karena tidak dilarang. Mungkin dikirim keluarga. Kapolres mengungkapkan pihaknya sangat hati-hati menangani kasus ini karena tidak ingin kontra produktif. “Kalau ditekan mereka akan melawan dan tujuan kita tidak tercapai. Beda dengan panggil orang di luar (lapas), kapan saja dipanggil. Mereka ini ada di dalam (lapas) dan dalam pengawasan, jadi harus diperhatikan beban psikologisnya Juga supaya tidak ada perlawanan,” tegasnya.

Baca juga:  Semua Lokapasar Wajib Ikuti Permendag 31

Terkait unsur pidananya masih digali. Apakah ada kesengajaan sampai buat orang meninggal atau tidak. Kalau usut minuman oplosan harus hati-hati dan harus didalami niatnya dulu. “Kalau niatnya mencelakakan orang, bisa jadi tersangka,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *