Tjahjo Kumolo. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Libur panjang yang selalu memunculkan peningkatan kasus COVID-19 membuat pemerintah menggeser sejumlah hari libur nasional. Cuti bersama saat Natal 2021 yang rencana dilakukan pada 24 Desember juga ditiadakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun meniadakan sementara cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini untuk kepentingan bersama dan mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (18/6), ia mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap ASN. Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan. “ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” katanya pula.

Baca juga:  Tahun 2018, ASN Gianyar Dapatkan Hingga Puluhan Juta Tukin Perbulan

ASN dapat mengajukan cuti, namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus tetap selektif dalam memberikan izin. “Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi COVID-19,” kata Tjahjo.

Lebih lanjut, menurut dia, hingga kini tidak ada penerapan karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan. Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020. Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan satuan tugas COVID-19 di wilayahnya.

Baca juga:  Sampah Medis Dibuang Sembarangan di Bitera

Sedangkan, kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) dengan persentase 50 banding 50 persen atau 75 banding 25 persen sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021. Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga:  Prabowo Belum Pernah Keluarkan Susunan Kabinet Resmi

“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.

Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

Perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan COVID-19 yang sampai kini masih belum tuntas. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *