DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 15 hingga 28 Juni. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penularan COVID-19 yang disertai penemuan varian-varian baru.
Salah satu aturannya membatasi aktivitas di sektor perkantoran. Selain itu, yang ditekankan bagi sektor perkantoran adalah mobilitas pegawai yang berisiko penularan.
Untuk perkantoran yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen work from home (WFH), hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor. Sedangkan, perkantoran yang berada di wilayah yang berstatus zona orange (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.
“Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021).
Meskipun ada kebijakan baru yang diatur dalam perpanjangan PPKM ini, Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Putu Astawa menyebut belum mengancam penerapan kebijakan “Work from Bali” (WFB) bagi ASN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves). Dikatakannya belum ada kebijakan resmi yang melarang ASN di Kementerian melakukan WFB.
“Sementara belum ada pemberitahuan tentang larangan itu, karena sampai saat ini, Saya belum menerima edaran atau info resmi tentang pembatalan WFB oleh ASN di lingkungan Kementerian,” ujarnya, Jumat (18/6).
Meskipun demikian, apabila program WFB tidak bisa dilakukan, tidak menjadi masalah bagi Bali. Baginya, yang terpenting saat ini penyebaran varian baru COVID-19 dapat dicegah dan ditekan.
Sehingga, Bali dan Indonesia pada umumnya segera pulih dan bebas dari pandemi COVID-19. Apalagi, program WFB bukan program nasional, namun program yang diinisiasi Kemenkomarves sebagai upaya pemulihan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. (Winatha/balipost)
Pusing aq dg program ini, semoga seperti slogan pegadaian, ” Mengatasi masalah tanpa masalah”