Bendesa adat se-Klungkung saat deklarasi Panca Semaya di depan Pura Kentel Gumi, Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seluruh bendesa adat di Kabupaten Klungkung berkumpul di Pura Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, menggelar deklarasi Panca Semaya, Minggu (20/6). Lima janji yang diucapkan bersama di depan pura ini, untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap larangan masuknya sampradaya.

Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, menyampaikan isi Panca Semaya itu, antara lain memegang teguh dan melaksanakan agama Hindu dresta Bali sebagai jiwa desa adat. Memegang teguh adat istiadat, tradisi, budaya dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang berlandaskan catur dresta. Menjaga dan menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan desa adat. Melarang masuknya berbagai ajaran sampradaya asing yang mempengaruhi bahkan merusak keberadaan desa adat. Mengingatkan dan mengajak krama/warga desa adat yang sedang terpengaruh ajaran sampradaya asing, agar kembali ke ajaran dresta Bali sebagai wujud dharma utama kepada leluhur.

Baca juga:  BBCU 2020, Ini Data Statistiknya

“Dipilihnya Pura Penataran Kentel Gumi sebagai tempat deklarasi Panca Semaya ini, karena Pura Kentel Gumi memiliki sejarah menyatukan berbagai sekta di Bali,” katanya.

Ia berharap dengan deklarasi Panca Semaya di Pura Penataran Kentel Gumi ini semakin meyakinkan umat terhadap bahaya sampradaya dengan adopsi ajaran asingnya itu. Selanjutnya, setiap desa adat agar dapat mencegah masuknya sampradaya, dan mengingatkan kembali setiap warganya agar memegang teguh ajaran dresta Bali, yang sudah diwariskan oleh para leluhur secara turun temurun.

Baca juga:  Masih Berlangsung, Pemadaman Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Batur

Sebab, selama ini keberadaan sampradaya tersebut dirasakan telah membuat gaduh dan memudarkan nilai Agama Hindu Dresta Bali. Tirta menegaskan, deklarasi ini sebagai wujud komitmen bendesa adat se-Klungkung untuk melarang masuknya ajaran sampradaya asing yang dapat berdampak terhadap goyahnya keutuhan desa adat dan kebingungan umat dalam menjalankan ajaran agama.

Sebelum deklarasi, seluruh bendesa dari empat kecamatan melakukan persembahyangan bersama di Utama Mandala Pura Kentel Gumi. Hadir pula dalam kesempatan ini, Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan MDA Bali, I Made Wena.

Baca juga:  Korem Wira Satya Terima Hibah Mobil dari KPwBI Bali

Pada kesempatan itu, Wena menyampaikan jika pengaruh sampradaya ini dibiarkan, tradisi yang dimiliki masyarakat Bali yang sudah diwariskan secara turun menurun akan semakin tergerus. Bahkan, dikhawatirkan dapat mengubah tradisi dan tatanan upacara.

Jika itu terjadi, ia menilai MDA Bali akan dianggap paling bersalah. Termasuk bendesa adat yang menjadi pemimpin desa adat. Maka, ia meminta komitmen bendesa adat se-Klungkung untuk membatasi/melarang kegiatan sampradaya di setiap wewidangan desa adat. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *