GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan 4 orang tersangka 2,06 gram sabu dan 1.863 butir pil koplo. Kepolisian berhasil mengungkap empat tersangka merupakan 1 jaringan.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Ketut Merta, dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, Senin (21/6) mengungkapkan, penangkapan 4 orang tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Gianyar. Di wilayah Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, ada transaksi narkoba.
Tim yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan satu orang yang dicurigai bernama ARK (16) beralamat sementara di Lingkungan Ubung, Denpasar, pada Kamis (17/6) sekitar pukul 00.20 WITA. “Hasil penggeledahan tersangka yang masih di bawah umur ini, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,06 gram dalam bungkus plastik klip kecil di sandal jepit dan 7 pil berwarna putih dengan logo Y dari bawah jok motor tersangka,” ungkap Kapolres Gianyar.
Kemudian dari interogasi tersangka saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa obat-obatan terlarang itu didapatkannya dari seseorang dari Kerobokan, Padangsambian, Denpasar. Tim opsnal pun langsung memburu tersangka yang disebutkan ke Wilayah Denpasar.
Alhasil, tersangka atas nama Jono (29) dapat diamankan petugas pada Kamis (17/6) pukul 04.00 WITA. Dan hasil penggeledahan tempat tinggal tersangka, ditemukan 770 butir pil berlogo Y.
Lebih lanjut dijelaskan, petugas kembali melakukan pengembangan dengan mengorek informasi dari kedua tersangka yang telah diamankan. Kembali petugas mendapatkan informasi bahwa pil berlogo Y itu didapat dari seseorang bernama Alek yang beralamat di Jalan Cargo Sari, Lingkungan Liligundi, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar.
Tim opsnal kemudian menyanggongi tempat yang disebutkan oleh tersangka. Akhirnya pada hari Sabtu (19/6) pukul 12.30 WITA, Alek dapat diamankan. “Saat penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 80 butil pil berlogo Y,” jelasnya.
Terakhir, diamankan tersangka Ceppy Ersaltif alias Ersa (26) yang beralamat Jalan Pulau Yoni, Kelurahan Pemogan, Denpasar. Dari tersangka yang keempat, polisi mengamankan 1.006 butir pil putih berlogo Y. “Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka berjumlah 1863 butir pil,” jelas Kapolres Gianyar ini.
Tiga tersangka diancam dengan Undang undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “Untuk pelaku yang masih dibawah umur kami sedang berkoordinasi dengan PPA Kabupaten Gianyar sebagai tindak lanjut,” tegas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. (Wirnaya/balipost)