Warga berenang di Pantai Pererenan, Badung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam penguatan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlangsung dari Selasa (22/6) hingga Senin (5/7), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada sejumlah kebijakan yang diberlakukan. Dari keterangan pers virtual, Senin (21/6), ia menyebut kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dana area publik lainnya akan diatur.

Untuk zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. “Di zona lain diizinkan dibuka, namun paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan menerapkan prokes yang lebih ketat,” tambah Airlangga.

Baca juga:  Dua Tahun Kinerja Pakis Bali, Lestarikan Tata Titi Kehidupan Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal

Sedangkan kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan ini lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat.

Terkait obyek wisata di Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Bali belum mengambil kebijkan untuk melakukan penutupan tempat-tempat destinasi wisata dan sentra-sentra ekonomi kreatif di wilayah Kabupaten/Kota se-Bali. Menurutnya, hal tersebut menjdi kewenangan daerah masing-masing.

Baca juga:  Mekanisme PPDB 2024, Indikator Ciptakan SDM Bali Unggul

“Kalau penutupan atau pelarangan berkunjung ke objek-objek wisata sepenuhnya kewenangan bupati/wali kota daerah masing-masing. Sampai saat ini belum ada kebijakan penutupan dari Pemerintah Provinsi Bali,” tandas Putu Astawa, Senin (21/6).

Putu Astawa menegaskan melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang fluktuatif disertai varian-varian barunya, kepatuhan dan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) terus ditingkatkan. Vaksinasi diperluas dan testing, serta tracingnya juga dilakukan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta agar terus dan tidak henti-hentinya disiplin dan taat menerapkan prokes dalam melakukan aktivitasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  2018, Diskes Karangasem Temukan 54 Kasus HIV
BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *