DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro kembali dilakukan penguatan. Setelah mengatur soal perkantoran, kini jam operasional pusat perbelanjaan, seperti mall hingga pasar juga dikurangi.
Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6), dipantau dari Denpasar, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam. Ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” sebutnya.
Airlangga juga menyebutkan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” paparnya.
Ia menyatakan penyesuaian ketentuan juga berlaku bagi aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan. Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas.
Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB. “Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujar Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). (Diah Dewi/balipost)